Abstract
The Special Criminal Investigation Directorate is the executing element of the main task under the Regional Police Chief, led by Dir Reskrimsus with the rank of Chief of the Police Commissioner (Kombes Pol) / Echelon II-B, tasked with conducting investigations and investigating special crimes, coordinate, supervise, and administer PPNS investigations in accordance with statutory regulations. So far, the Directorate of Criminal Investigation of the Central Java Regional Police, especially the Cyber Crime Unit, in its service still uses manual methods. This was felt to be inefficient because of the large number of complaints coming in and the lack of police personnel who handled complaints from reporters so that servants to the community were judged to be less than optimal and needed a long time in a complaint report. This study uses the Extreme Programming method in designing the developed system. Based on the analysis and discussion, it can be concluded that Extreme Programming is one method that supports the acceleration of the development of a small to medium scale system and can improve the quality of the system. Unfortunately, Extreme Programming does not have formal documentation so there is no measuring instrument that shows that the system has been completed.
Highlights
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, No 22 Tahun 2010 pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok berada di bawah Kapolda, yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)/Eselon II-B, bertugas untuk menyelenggarakan penyelidikan serta penyidikan tindak pidana khusus, melakukan koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan [1]
it can be concluded that Extreme Programming is
one method that supports the acceleration of the development
Summary
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, No 22 Tahun 2010 pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok berada di bawah Kapolda, yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)/Eselon II-B, bertugas untuk menyelenggarakan penyelidikan serta penyidikan tindak pidana khusus, melakukan koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan [1]. Dibutuhkan sebuah rancangan sistem pengaduan yang terbuka dan terhubung langsung dengan masyarakat sehingga Masyarakat Jawa Tengah bisa langsung mengaksesnya tanpa perlu datang ke kantor Dir Reskrimsus terlebih dahulu. Masyarakat bisa menyampaikan terlebih dahulu jenis tindak pidana yang mereka alami, kronologi kejadian secara singkat, serta hal-hal yang mendukung dalam laporan pengaduan sehingga ketika sampai di Kantor Dit Reskrimsus pelapor tidak perlu menceritakan. Perlu dilakukan penelitian mengenai rancangan Sistem Laporan Pengaduan Tindak Pidana (SILATIP) menggunakan metode Extreme Programming yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sistem dengan waktu pengerjaannya yang membutuhkan waktu relatif sedikit dan dapat berguna bagi masyarakat Jawa Tengah serta dapat meningkatkan pelayanan pengaduan yang ada pada Dit Reskrimsus Polda Jateng Unit Cyber Crime
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.