Abstract
Tarekat sebagai bagian dari tasawuf syari’at Islam menempati posisi penting bagi peradaban umat Islam sejak dulu sampai saat ini karena telah memengaruhi beragam sisi kehidupan mulai dari tata cara peribadatan, sosial, pendidikan hingga politik. Corak ajaran tarekat pun beragam tergantung pada guru/syeikh/mursyid masing-masing, namun dapat diklasifikasikan secara umum menjadi tiga macam yakni: a. tarekat Falsafi, b. tarekat Akhlaqi, dan c. tarekat Amali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif dan analisisnya sosio-holistik. Adapun untuk fokus penelitian yakni mengarah dan bermaksud mendeskripsikan corak ajaran tarekat dan perilaku keseharian pengamal tarekat di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Hasil penelitian ditemukan corak ajaran tarekat yang tumbuh dan berkembang di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan cenderung ke arah jenis tarekat akhlaqi dan amali serta ke arah tarekat falsafi. Adapun untuk perilaku keseharian pengamal tarekat dapat dilihat dan dikategorikan mulai tata berbicara, berpakaian, sampai praktik peribadatan ada yang menampilkan bahwa dirinya pengamal tarekat, ada juga memilih menyembunyikannya. Kemudian ada juga pengamal tarekat yang konsisten dengan satu ajaran tarekat yang ia ikuti sejak awal, ada juga yang mengamalkan lebih dari satu ajaran tarekat serta ada juga orang awam (umum) yang mengamalkan ajaran tarekat karena menonton acara pengajian di dunia maya (media sosial) seperti YouTube, Facebook, Instagram, Tiktok, dan rekaman video namun tidak pernah sama sekali mengikuti tarekat.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.