Abstract

Penal sanctions in Islam on more. Because the basic principle of criminal practice in Islamic justice is "better guilty, than punish innocent people". This paradigm may provide a philosophical explanation and Da'wah Islamiyah as a forgiving in the judicial process is much more severe, both for criminal actors and other communities. Therefore, the philosophical judgment of Da'wah Islamiyah against criminal law in Islam will be able to provide enlightenment in the judicial process in general.

Highlights

  • Pembahasan Beberapa Sanksi Pidana dalam Hukum IslamLandasan legistimasi pemnerlakuan hukuman atau sanksi adalah adanya peraturan atau hukum yang menjadi ukuran apakah seseorang melakukan tindak pidana atau belum.

  • Di dalam Islam yang menjadi landasan tersebut adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang diintrodusir oleh pemikiran Fukaha (hukum Islam/Fikh), Hukum Islam dijadikan landasan untuk menentukan ukuran tindakan pidana, karena dimungkinkan adanya ketidakjelasan pada Al-Qur’an mapun Hadits Rasul.

  • Sekalipun ancaman hukumannya sudah termaktub, tetapi mikanisme pelaksanaan hukuman atau penjatuhan sanksi masih memerlukan pemikiran (Al Fiqh) dan hanya dapat dilaksanakan oleh institusi pemerintahan (Ulil Amri) sehingga tidak semua orang dapat menjatuhkan sanksi terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana

Read more

Summary

Pembahasan Beberapa Sanksi Pidana dalam Hukum Islam

Landasan legistimasi pemnerlakuan hukuman atau sanksi adalah adanya peraturan atau hukum yang menjadi ukuran apakah seseorang melakukan tindak pidana atau belum. Di dalam Islam yang menjadi landasan tersebut adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang diintrodusir oleh pemikiran Fukaha (hukum Islam/Fikh), Hukum Islam dijadikan landasan untuk menentukan ukuran tindakan pidana, karena dimungkinkan adanya ketidakjelasan pada Al-Qur’an mapun Hadits Rasul. Sekalipun ancaman hukumannya sudah termaktub, tetapi mikanisme pelaksanaan hukuman atau penjatuhan sanksi masih memerlukan pemikiran (Al Fiqh) dan hanya dapat dilaksanakan oleh institusi pemerintahan (Ulil Amri) sehingga tidak semua orang dapat menjatuhkan sanksi terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana Wanita dan laki-laki yang belum nikah (bikir) berzina, hukumannya 100 kali pukulan cambuk (Q.S. An-Nur: 2). 4. Orang yang menuduh orang lain berbuat zina, tetapi tidak mampu membuktikan tuduhannya itu sekurang-kurangnya 4 orang sanksi, hukumannya 80 kali cambuk (Q.S. An-Nur: 4). Hukuman cambuk pernah dianalogikan Umar Ibn Khattab r.a. terhadap orang yang memalsukan cap Baitulmal dengan 100 kali cambukan (Sobhi Mahmasani, 1976: 225)

Tinjauan Filososfis Dakwah dan Hikmah Sanksi dalam Pidana Islam
Analisis Sanksi Pidana dalam Perspektif Filosofis Dakwah
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.