Abstract
Musculoskeletal Disorders (MSDs) adalah gangguan yang ditandai dengan terjadinya cedera pada otot, tendon, ligamen, saraf, sendi, kartilago, tulang, atau pembuluh darah. Salah satu faktor risiko MSDs adalah postur kerja. Pengrajin tenun merupakan salah satu pekerjaan yang terancam mengalami keluhan MSDs karena mempunyai postur kerja yang berisiko yaitu posisi duduk yang statis dalam waktu yang lama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui korelasi antara risiko ergonomi terkait postur kerja dengan keluhan MSDs pada Pengrajin Tenun di Palembang. Penelitian ini bersifat observasional analitik dengan desain cross-sectional. Sampel penelitian merupakan pengrajin Tenun di Palembang yang berjumlah 35 orang. Variabel keluhan MSDs pada pekerja dinilai dengan cara wawancara berdasarkan kuesioner Nordic Body Map (NBM) dan variabel risiko egonomi terkait postur kerja dinilai berdasarkan lembar kerja Rapid Upper Limb Assesment (RULA). Data yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan analisis korelasi spearman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada proses memproduksi tenun terdapat dua kategori postur kerja yaitu postur kerja risiko tinggi (88.6%) dan postur kerja risiko sangat ringgi (11.4%). Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa lokasi keluhan MSDs yang paling banyak dirasakan oleh pekerja adalah leher atas (67.5%), leher bawah (57.1%), pinggang (54.1%) dan pinggul (42.9%). Hasil analisis korelasi spearman menunjukkan terdapat korelasi sedang (r=0.573) yang signifikan (p=0.000) antara risiko ergonomi dan keluhan MSDs.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
More From: Jurnal Kedokteran dan Kesehatan Publikasi Ilmiah Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.