Abstract

Kegiatan Pemeriksaan kesehatan pada tenaga kerja masih menjadi kendala dalam penerapannya karna tidak dilakukanya pemeriksaan kesehatan awal dan kesehatan khusus pada tenaga kerja. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk Mengevaluasi Penerapan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja di Balai Balai Besar Pengembangan Keselamatan dan Kesehatan kerja, Sesuai Permenakertrans No. 02 tahun 1980 tentang pemeriksaan kesehatan dan Penyeleggaraan keseselamatan kerja.
 Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang menggambarkan serta mengamati secara mendalam tentang evaluasi penerapan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja di Balai Besar Pengembangan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja . Sumber data yang dianalisis adalah hasil wawancara, Pengamatan langsung pada Bidang Pelayanan,Bidang Umum Tenaga Kerja serta telaah dokumen di Balai Besar Pengembangan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja makassar.
 Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penerapan pemeriksaan kesehatan pada tenaga kerja pada perusahaan masih belum efektif karena belum diterapkan pemeriksaan kesehatan awal dan khusus, rekomendasi yang ditawarkan peneliti kepada BBPK3 untuk merevisi atau amandemen undang-undang no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan penerapan ISO 15189 tentang akreditasi laboratorium klinik Agar perusahaan dapat menerapkan Pemeriksaan Kesehatan kerja Awal,berkala dan khusus, supaya Pemeriksaaan Kesehatan Tenaga Kerja semakin sempurna guna meningkatkan efisiensi dan pencapaian tingkat kinerja tenaga kerja lebih tinggi.
 
 
 Kata Kunci : Pemeriksaan Kesehatan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.