Abstract
The use of Islamic law as the material for criminal law reformation is one of the main charac-teristics of Pancasila law state which guarantees the freedom of religion. The existing applicable law should be consistent with the Indonesian society legal ideals, the values of Islamic law must be reflected in the national law as the materialization of legal ideals. Canings is one of the punishment types prescribed in the Qur’an and Sunnah. Article 2 of RKUHP contains material legality principle approves the existing law in the community/society or adat criminal law in order to respect the di-versities/ plurality law in Indonesia. Accordingly, the regulation of criminal act and criminal sanc-tion are mandated to the development of jurisprudence and regional regulation.Keywords: Canings, criminal law reform, Islamic law
Highlights
Pemanfaatan hukum Islam sebagai bahan pembaharuan hukum pidana merupakan salah satu ciri pokok dari Negara hukum Pancasila yang menjami adanya kebebasan beragama
2012, jenis pidana tambahan Pengenaan Kewajiban Agama tidak lagi dijadikan sebagai salah satu jenis pidana
Yokyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia; Sutrisno, Endang
Summary
Relevansi Hukuman Cambuk Sebagai Salah Satu Bentuk Pemidanaan dalam Pembaharuan. Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh mendapat angin segar, lengsernya Soeharto yang digantikan oleh B.J. Habibi. B.J. Habibi memberikan respon terhadap keinginan masyarakat Aceh untuk melaksanakan Syari’at Islam dan menimbulkan semangat baru bagi isu-isu pelaksanaan. Islam di Aceh dengan berlakunya Undang-undang (selanjutnya disingkan UU) Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keistimewaan. Aceh (bidang agama, adat, pendidikan dan kebudayaan), yang dipertegas oleh UU Nomor 22. Selanjutnya dipertegas lagi dengan UU Nomor 18 Tahun. Tahun 1999 daerah-daerah lain mengadopsi Syari’at Islam ke dalam Peraturan Daerah, pembuatan Perda dengan corak Syari’at Islam menjamur setelah proses reformasi yang bergulir sejak tahun 1999, secara legal formal pintu perdaisasi Syari’at Islam itu terbuka lebih lebar ketika konsep desentarisasi diakui dengan di[1]
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.