Abstract

The use of Islamic law as the material for criminal law reformation is one of the main charac-teristics of Pancasila law state which guarantees the freedom of religion. The existing applicable law should be consistent with the Indonesian society legal ideals, the values of Islamic law must be reflected in the national law as the materialization of legal ideals. Canings is one of the punishment types prescribed in the Qur’an and Sunnah. Article 2 of RKUHP contains material legality principle approves the existing law in the community/society or adat criminal law in order to respect the di-versities/ plurality law in Indonesia. Accordingly, the regulation of criminal act and criminal sanc-tion are mandated to the development of jurisprudence and regional regulation.Keywords: Canings, criminal law reform, Islamic law

Highlights

  • Pemanfaatan hukum Islam sebagai bahan pembaharuan hukum pidana merupakan salah satu ciri pokok dari Negara hukum Pancasila yang menjami adanya kebebasan beragama

  • 2012, jenis pidana tambahan Pengenaan Kewajiban Agama tidak lagi dijadikan sebagai salah satu jenis pidana

  • Yokyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia; Sutrisno, Endang

Read more

Summary

Nasional diupayakan memanfaatkan tiga sitem

Relevansi Hukuman Cambuk Sebagai Salah Satu Bentuk Pemidanaan dalam Pembaharuan. Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh mendapat angin segar, lengsernya Soeharto yang digantikan oleh B.J. Habibi. B.J. Habibi memberikan respon terhadap keinginan masyarakat Aceh untuk melaksanakan Syari’at Islam dan menimbulkan semangat baru bagi isu-isu pelaksanaan. Islam di Aceh dengan berlakunya Undang-undang (selanjutnya disingkan UU) Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keistimewaan. Aceh (bidang agama, adat, pendidikan dan kebudayaan), yang dipertegas oleh UU Nomor 22. Selanjutnya dipertegas lagi dengan UU Nomor 18 Tahun. Tahun 1999 daerah-daerah lain mengadopsi Syari’at Islam ke dalam Peraturan Daerah, pembuatan Perda dengan corak Syari’at Islam menjamur setelah proses reformasi yang bergulir sejak tahun 1999, secara legal formal pintu perdaisasi Syari’at Islam itu terbuka lebih lebar ketika konsep desentarisasi diakui dengan di[1]

Islam Indonesia Dan Relevansinya Bagi Pembangunan
Pelaksana Otonomi Khusus di Provinsi Nanggroe Aceh
Perumusan sanksi pidana dalam Qanun
Metode Penelitian
Hukuman Cambuk
Relevansi Hukuman Cambuk dalam Pembaharuan Hukum Pidana
Islam membawa perubahan dalam masyarakat
Muda diterapkan secara kaffah dengan mazhab
Artinya hukum adat ditangan pemerintah dan
Asas legalitas yang terkadung dalam Pasal
Pelaksanaan hukuman cambuk di provinsi
Aceh bagi pelaku qanun Aceh yang telah diputus
Daftar Pustaka

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.