Abstract

<p>Pegawai Aparatur Sipilil Negara (ASN) memiliki posisi penting dalam mewujudkan adanya pemerintahan yang bersih <em>(clean governance).</em> Semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya: disebut UU ASN) sudah mengarah pada tujuan melahirkan pegawai ASN yang berintegritas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai syarat penting terwujudnya <em>clean governance</em> tersebut. Namun demikian, konstruksi pengaturan hukum dan sanksi bagi pegawai ASN yang melakukan tindak pidana korupsi tidak tegas dan menimbulkan tafsir berbeda. Faktanya, bagi pegawai ASN yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada banyak kasus tidak dikenakan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat. Penulis tertarik membedah, <strong>pertama</strong>, bagaimana pengaturan hukum bagi pegawai ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan penjatuhan sanksinya, dan <strong>kedua</strong>, bagaimana rekonstruksi pengaturan hukum bagi ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan penjatuhan sanksinya kedepan khususnya dalam UU ASN. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif berdasarkan sumber data sekunder terutama UU ASN. Penulis menyimpulkan, <strong>pertama</strong>, pengaturan hukum bagi pegawai ASN yang melakukan tindak pidana korupsi serta penjatuhan sanksinya tidak secara tegas diatur dalam UU ASN serta peraturan pelaksanaannya dalam hal ini PP No. 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut hanya mengatur dan menggunakan rumusan “tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”, tidak ada rumusan “tindak pidana korupsi”. <strong>Kedua</strong>, dalam UU ASN khususnya Pasal 87 ayat (4) huruf b perlu dilakukan rekonstruksi pengaturan hukum dan penjatuhan sanksi bagi pegawai ASN yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Perlu dilakukan perubahan dan/atau penyempurnaan dengan mempertegas rumusan norma yang mengatur dan menyebutkan secara tersurat “tindak pidana korupsi”.</p>

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.