Abstract
UU SPPA yang disahkan pada tahun 2012 mengusung pendekatan keadilan restoratif dalam bentuk diversi. Penerapan pendekatan restoratif dalam UU SPPA memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan anak. Namun, implementasi pendekatan keadilan restoratif dalam UU SPPA melekat persyaratan yang bersifat diskriminatif. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini ialah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sebagai wujud implementasi keadilan restoratif yang menjadi prioritas dalam UU SPPA, penerapan diversi seharusnya dilakukan pada seluruh anak yang berkonflik dengan hukum. Persyaratan diversi membatasi penerapan keadilan restoratif dan memberikan ruang untuk melakukan pembalasan pada anak yang berkonflik. Kesepakatan diversi yang tercantum dalam UU SPPA berisiko memberikan rasa ketidakadilan di masyarakat. Perdamaian dan penyerahan kembali pada orang tua bukan merupakan cara yang efektif dalam pelaksanaan diversi. Keikutsertaan dalam pendidikan dan pelayanan masyarakat menjadi kunci supaya mereka tidak mengulangi perbuatannya.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.