Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan rasionalisasi dimasukkannya klausul Paris Agreement ke dalam EU-Japan Economic Partnership Agreement (EU-JEPA) yang telah berlaku sejak 2019 lalu. Secara khusus, penelitian akan menganalisis faktor-faktor ekonomi politik dari perspektif Uni Eropa yang berpengaruh terhadap dimasukkannya klausul tersebut. Dalam tulisan ini penulis menggunakan landasan pemikiran perspektif Ekonomi Politik Lingkungan Institusionalis yang berargumen bahwa hubungan konfliktual di antara isu perdagangan dan lingkungan dapat diselesaikan melalui pendekatan institusionalisme yang menekankan kehadiran perjanjian, regulasi dan tata kelola antar negara baik di tingkat bilateral, regional maupun global. Tulisan ini selanjutnya menemukan bahwa faktor-faktor ekonomi politik ini dapat dilihat dari motif keuntungan ekonomis yang ditawarkan oleh liberalisasi perdagangan serta partisipasi Uni Eropa itu sendiri dalam rezim perubahan iklim global Paris Agreement. Dua faktor ini saling berkaitan erat dan sama-sama menentukan rasionalisasi Uni Eropa dalam mengikutsertakan klausul Paris Agreement ke dalam kesepakatan perdagangan ini dengan Jepang.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.