Abstract

Qawā'id Al-Fiqhiyyah has an essential role in identifying new problems that arisen for analysis whether they are following Islamic law or not. The purpose of forming qa'idah-qa'idah in realizing Maqashid Sharia in protecting community property rights must be implemented in every statutory regulation or established by the government. This article examines and analyzes the prohibition of monopolistic practices and unfair business competition in Law No. 5 of 1999 by using several qawā'id al-fiqhiyyah. This paper's study is based on literature data analyzed using qualitative research methods with a multidisciplinary approach. This study concludes that the Law on the prohibition of monopoly and unfair business competition in Law No. 5 of 1999, which contains the prohibition of control of production and marketing, the prohibition of fraud/ conspiracy, and the prohibition of using a dominant position under qawā'id al-fiqhiyyah, among others, namely the rules that say Lâ Yahtakiru illâ Khâthi'un, an-Najasyu Harâmun, and at-Tas'îr. The conformity of the objectives of laws and regulations with the establishment of qa’idah-qa’idah is something that the government must maintain in the Draft Law on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition which is being programmed by the House of Representatives (DPR) of the Republic of Indonesia, so the purpose of being able to maintain community property rights can be implemented in this Law.Qawā’id Al-Fiqhiyyah mempunyai peran penting dalam mengidentifikasi permasalahan-permasalahan baru yang muncul untuk dianalisis apakah sudah sesuai dengan hukum islam atau tidak. Tujuan pembentukan qa’idah-qa’idah dalam mewujudkan Maqashid Syariah dalam menjaga hak milik masyarakat merupakan sesuatu yang harus diimplemantasikan dalam setiap peraturan perundang-undangan yang telah maupun yang akan dibentuk oleh pemerintah. Artikel ini mengkaji dan menganalisa tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dengan menggunakan beberapa kaidah fikih. Kajian dalam tulisan ini berdasarkan data literatur yang dianalisa dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan multidisipliner. Kajian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 yang berisi tentang larangan penguasaan produksi dan pemasaran, larangan kecurangan/persekongkolan, dan larangan menggunakan posisi dominan sudah sesuai dengan qawā’id al-fiqhiyyah antara lain yaitu kaidah yang mengatakan Lâ Yahtakiru illâ Khâthi’un, an-Najasyu Harâmun, dan at-Tas’îr. Kesesuaian tujuan peraturan perundang-undangan dengan tujuan dibentuknya qa’idah-qa’idah ini merupakan hal yang harus dipertahankan oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat yang sedang diprogramkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sehingga tujuan untuk menjaga hak milik masyarakat dapat diimplementasikan dalam Undang-Undang ini.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call