Abstract
This study will discuss the ambiguity of the Majelis Tafsir al-Qur'an (MTA) as a missionary organization trying to explore the sacred heirlooms in the form of Islamic law or trying to purify Islamic law, by making MTA interpretations as a reference for their da'wah, in the introduction to their interpretation they will not using the hadith daif, the history of Israel as a reference. However, in reality, they are precisely inconsistent with the principles of the teachings of making the Old Testament as the source of their interpretation. This research is a library research that seeks to explore and explore the interpretations carried out by MTA. Through al-Dhakhil's approach as a study of the theory of criticism of puritan ideological interpretation, it was found that the interpretation of MTA which became the reference of his da'wah, was inconsistent between statements and practice and made the old treaty as a reference in his interpretation and equated with Torah, even though the two were different.
Highlights
Kajian ini akan membahas tentang ambiguitas Majelis Tafsir al-Qur’an (MTA) sebagai organisasi dakwah yang mencoba menggali pusaka suci dalam bentuk hukum Islam atau upaya untuk melakukan pemurnian syariat Islam, dengan menjadikan tafsir MTA sebagai rujukan dakwah mereka, dalam pengantar tafsirnya mereka tidak akan mengunakan hadits dhaif, riwayat Israiliyat sebagai rujukannya
This study will discuss the ambiguity of the Majelis Tafsir al-Qur'an (MTA) as a missionary organization trying to explore the sacred heirlooms in the form of Islamic law or trying to purify Islamic law, by making MTA interpretations as a reference for their da'wah, in the introduction to their interpretation they will not using the hadith daif, the history of Israel as a reference
In reality, they are precisely inconsistent with the principles of the teachings of making the Old Testament as the source of their interpretation
Summary
Ulama abad ke-9 H hingga abad ke-13H telah memetakan tafsir dalam 3 ( tiga ) bentuk yaitu al-tafsi>r bi al-ma’tsu>r, al-tafsi>r bi al-ra’yi> dan al-tafsi>r bi al-isya>ri>.28 Sementara al-Farma>wi> dalam bukunya al-Bida>yah fi> al-Tafsi>r alMawd}u>’i> memetakan metode penafsiran al-Qur‟an dalam empat bagian pokok yaitu tah}li>li>, ijma>li>, muqa>ran dan mawd}u>’i>.29 Metode tah}li>li> sendiri dipecah lagi menjadi 7 (tujuh ) macam metode yaitu al-tafsi>r bi al-ma’tsu>r, al-tafsi>r bi al-ra’yi>, al-tafsi>r als}u}fi>, >al-tafsi>r al-fiqhi>, al-tafsi>r al-falsafi>, al-tafsi>r al-‘ilmi> dan al-tafsi>r al-adabi> alijtima>’i>. Yang dimaksud dengan bentuk penyajian tafsir adalah bentuk uraian dalam penyajian tafsir yang ditempuh oleh mufassir dalam menafsirkan al-Qur‟an; apakah global ataukah terperinci.[33] Bentuk penyajian tafsir pada Tafsir al-Qur’an MTA ini adalah dalam bentuk penyajian global (mujmal) karena pada banyak ayat hanya dijelaskan secara umum atau global bahkan ada uraian tafsir yang hanya terdiri dari dua poin dalam lima baris kalimat sebagaimana pada pembahasan ayat 5 dari surat al-Baqarah.[34] Hanya saja pada ayat-ayat tertentu bisa dijelaskan tafsirnya secara panjang lebar hingga berlembar-lembar. Pada jilid I, IV dan V urutan penyajian tafsir lebih sistematis; dimulai dari makna kosa kata atau mufrada>t dilanjutkan dengan teks Arab dari ayat yang ditafsirkan berikut terjemahnya dalam Bahasa Indonesia dan diakhiri dengan uraian tafsir dari ayat yang dimaksud. Pada Jilid I dan Jilid IV, seluruh uraian tafsirnya tidak memakai sub bab, sedangkan Jilid II, III dan V pada umumnya memakai sub bab
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.