Abstract

Praktik jual beli harus sesuai dengan syariat Islam dengan mengedepankan etika demi terwujudnya keberkahan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa praktik jual beli jagung pipil kering yang dilakukan oleh tengkulak dan pengepul. Penelitian ini mengunakan penelitian kualitatif dengan sumber data dari tengkulak, pengepul dan peternak kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data yang menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan pengoplosan kualitas jagung dan penimbunan yang dilakukan oleh tengkulak bersifat transparan, pengepul dan tengkulak sama-sama mengerti. Namun penimbangan yang dilakukan oleh pengepul meskipun bersifat terbuka rupanya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada ketidakpastian jumlah penyusutan pada timbangan, tentunya hal ini merugikan tengkulak. Sehingga tengkulak pun juga melakukan kesalahan yang sama ketika menimbang jagung pipil dari petani juga melakukan ketidak jelasan penyusutan timbangan untuk meminimalisir kerugian tersebut. Jelas sekali model jual beli seperti ini tidak sesuai dengan etika bisnis Islam.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call