Abstract
This paper discusses the issue of consumer protection in criminal law, where in the applicable laws and regulations, the inclusion of standard clauses in motor vehicle loan agreements through leasing institutions whose contents are detrimental to consumers has been explicitly prohibited, even in the Consumer Protection Act there is a criminal threat for business actors who violate these provisions. But in practice, motor vehicle financing agreements through leasing still include standard clauses that provide flexibility to act for creditors when there is a problem in installment payments. With law enforcement against violating business actors, it is expected to provide a deterrent effect for business actors.
Highlights
Tulisan ini membahas tentang permasalahan perlindungan konsumen dalam hukum pidana, di mana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor melalui lembaga leasing yang isi nya merugikan konsumen telah dilarang secara tegas, bahkan dalam UU Perlindungan Konsumen terdapat ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut
This paper discusses the issue of consumer protection in criminal law, where in the applicable laws and regulations, the inclusion of standard clauses in motor vehicle loan agreements through leasing institutions whose contents are detrimental to consumers has been explicitly prohibited, even in the Consumer Protection Act there is a criminal threat for business actors who violate these provisions
2000. Waluyadi, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Djambatan. 2003
Summary
Tulisan ini membahas tentang permasalahan perlindungan konsumen dalam hukum pidana, di mana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor melalui lembaga leasing yang isi nya merugikan konsumen telah dilarang secara tegas, bahkan dalam UU Perlindungan Konsumen terdapat ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Dalam maknanya yang sempit, hukum pidana disebut juga hukum sanksi, yaitu pelanggaran terhadap normanorma hukum pidana mendatangkan penderitaan, nestapa, atau segala yang bersifat tidak menyenangkan secara badani, sebagai konsekwensi dari perbuatan merugikan karena memperkosa kemerdekaan hidup orang lain.. Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang diatur mekanismenya oleh undang-undang dan melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.. Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan. Pembiayaan konsumen berasal dari istilah Consumers Finance, sebagai salah satu model pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan finansial
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
More From: Legalite : Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.