Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang Literasi Politik Kepada Masyarakat Melalui Literasi Digital di KPU Kota Palembang sebagai salah satu syarat penting untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas dalam konteks kehidupan berdemokrasi khususnya di KPU Kota Palembang dalam menjalankan proses politik untuk melakukan upaya meningkatkan kesadaran politik, daya kritis yang dimiliki, dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat melalui literasi digital yang dimana semakin berkembangnya teknologi informasi saat ini untuk lebih mempermudah masyarakat dalam menerima informasi politik yang aktual baik dan benar supaya masyarakat paham dan tahu arah tujuan berpolitik (melek politik). Kajian ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan secara kritis literasi politik dalam konteks untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk 1. Mengetahui faktor politis yang melatarbelakangi literasi politik kepada masyarakat. 2. Bagaimana kendala literasi politik di KPU Kota Palembang. Metode kajian yang digunakan dalam tulisan ini adalah menggunakan metode jenis penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara, studi literatur, dan analisis data. Penelitian ini dilakukan secara langsung kepada salah satu Anggota KPU Kota Palembang. Hasil penelitian ini menunjukkan faktor politik yang melatarbelakangi literasi politik ini yaitu rendahnya partisipasi masyarakat dan kurangnya pendidikan politik. Adapun kendala literasi politik kepada masyarakat memiliki beberapa faktor yaitu sikap apatis terhadap politik, letak geografis masyarakat yang sulit ditempuh, dan tingkat pendidikan yang tidak merata.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.