Abstract

Permasalahan ketenagakerjaan masih terus terjadi hingga saat ini, terlihat dari Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 31/Pid.Sus/2023/PN Cbi tanggal 4 April 2023, bahwa Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) bernama PT. Intan Kreasi Jaya bergerak dalam bidang usaha garmen (artinya menjahit pakaian) dari bahan mentah menjadi pakaian, dengan jumlah tenaga kerja kurang lebih 340 orang, dengan upah di bawah upah minimum. Penelitian ini bertujuan untuk melihat faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan ketenagakerjaan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder untuk analisis kualitatif dan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kejahatan ketenagakerjaan masih berorientasi pada tindak pidana balas dendam. Hukuman yang bersifat preskriptif di masa depan seharusnya diubah menjadi hukuman relatif yang tujuannya untuk menciptakan ketertiban masyarakat dengan memperbaiki kerugian pekerja. Dari segi delik ketenagakerjaan harus ada kejelasan karena tindak pidana membayar upah merupakan tindak pidana yang termasuk dalam kategori delik biasa (gewone delict) dan tidak boleh berubah menjadi delik aduan (klack delict), Seperti yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, terdapat quo vadis dalam peradilan pidana ketenagakerjaan bahwa penyelesaian tindak pidana ketenagakerjaan, yang merupakan bagian dari hukum publik, tidak boleh ditangani melalui peradilan industrial yang termasuk dalam lingkup hukum privat.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call