Abstract

The issue of racism that occurred in 2019 caused riots to erupt in the Papua region. The spread of hoaxes was one of the factors in the spread of riots so that the government issued a policy to restrict internet access but was later sued by the Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia and the Alliance of Independent Journalists (AJI) to the PTUN and the result was that the government was found guilty for having committed an illegal act. This study analyzes the policy of restricting internet access in the Papua region in 2019 from a national security perspective using the Narrative Policy Framework (NPF) method. Although internet restrictions aim to create national security stability, this policy is not appropriate and its implementation is not in accordance with the mandate of the ITE Law so that as an alternative solution the government must prioritize early prevention and takedown actions that spread hoaxes or have the potential to threaten national security stability by synergizing all agencies government related.

Highlights

  • Tahun 2019 merupakan tahun yang penuh dengan kejadian dramatis bagi wilayah Papua

  • The issue of racism that occurred in 2019 caused riots to erupt in the

  • the result was that the government was found guilty for having committed an illegal act

Read more

Summary

Analisis Kebijakan Pembatasan Akses Internet

Aksi unjuk rasa kemudian tereskalasi menjadi kerusuhan besar ketika ada pihak massa yang melakukan pembakaran pada sejumlah bangunan atau fasilitas publik. Kebijakan yang diambil pemerintah kemudian mendapatkan respon aksi unjuk rasa lanjutan oleh masyarakat dan mahasiswa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Jakarta pada tanggal 22 s.d 23 Agustus 2019 yang menganggap bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan melakukan pembatasan serta pemblokiran akses internet di wilayah Papua (www.cnnindonesia.com). Pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia serta Menteri Komunikasi dan Informatika kemudian melalui keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT dinyatakan bersalah atas tindakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat karena menyalahi ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (www.idntimes.com). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana strategi naratif yang digunakan dalam kebijakan pembatasan internet di Papua tahun 2019 dalam perspektif keamanan nasional yang dimaksudkan untuk meredam persebaran hoaks saat terjadinya aksi unjuk rasa di wilayah Papua yang berujung dengan kerusuhan massal di beberapa kabupaten/kota serta namun kemudian dinyatakan tindakan melanggar hukum oleh PTUN

Pembatasan Akses Internet Dan Hak Asasi Manusia
Fungsi dan Tugas Kemenkominfo RI
Keamanan Nasional
METODE PENELITIAN
Narasi Kebijakan Pembatasan Internet di Wilayah Provinsi Papua
Identifikasi Counterstories
Analisa Metanarasi
Sebab Perbedaan
Langkah Kebijakan
Tawaran Solusi
KESIMPULAN DAN SARAN
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call