Abstract

Kemampuan kepala desa dalam mengelola keuangan masih rendah, hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan terkait administrasi pengelolaan keuangan. Hal ini dimungkinkan karena masa jabatannya yang singkat. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dampak perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun terhadap keuangan negara dan pengelolaan dana desa. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan statistik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, masa jabatan 6 tahun menurut kepala desa kurang ideal, karena adanya permasalahan politik di desa pasca pemilihan kepala desa. Kedua, dampak perubahan masa jabatan dapat menghemat anggaran sebesar Rp17,71 triliun. Ketiga, permasalahan utama di desa adalah pendidikan, bukan masa jabatan kepala desa. Oleh karena itu, pengambil kebijakan harus memikirkan kembali penambahan masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kepala desa harus disamakan dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta masa jabatan lima tahun anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call