Abstract
The existence of corporations in the Criminal Code provisions that currently apply has not clearly stipulated corporations as perpetrators of crime because only Article 59 of the Criminal Code still regulates corporate provisions. However, the provisions of regulations outside the Criminal Code have clearly regulated the existence of corporations as legal subjects such as Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. Corporate criminal crime in its development has been widespread in people's lives, this can be done by the management of the corporation itself. The form of corporation in its development is in the form of legal entity and non-legal entity, one of which is a legal entity is a Limited Liability Company, in Article 82 of the Company Law Director is the management of the company, the Director represents the Limited Liability Company in and out of Article 82 of the Company Law. As for the problem in this research is how the criminal responsibility of the Director of a Limited Company in a criminal act of corruption in a hospital development project (study of decision number 15 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN.Mdn)The legal research method used in this study is a type of normative legal research that is research used by searching or analyzing and analyzing library materials, one of which is Decision No. 15 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN.Mdn. Then based on the results of research on Decision No. 15 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN.Mdn it can be concluded that based on the deeds and errors of the Director of PT. Care Indonusa has fulfilled the element of error, criminal liability requirements and found no excuses for excuses or justifications, so that criminal liability can be requested from the Director of a Limited Liability Company. Based on the above, the judge sentenced him to 5 (five) years in prison as a form of criminal liability to the Director of PT. Care Indonusa.
Highlights
Keberadaan korporasi dalam ketentuan KUHP yang berlaku pada saat ini belum mengatur dengan jelas korporasi sebagai pelaku tindak pidana sebab hanya Pasal 59 KUHP yang masih mengatur ketentuan korporasi
Berita acara pembayaran termin I dan II (60%) uang muka 20% pencairan pada saat progress pekerjaan 60% dan dasar pencairan adalah sudah mencapai fisik 70% yang dituangkan dalam laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan yakni 70,01%
Kristian dan Gunawan, Yopi, 2015, Tindak Pidana Korupsi Kajian terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Bandung, Refika Aditama
Summary
Dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 ditegaskan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat). Pada Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa yang menjadi subyek hukum adalah manusia dan korporasi. Jika Perseroan Terbatas melakukan tindak pidana korupsi, maka yang bertanggung jawab mewakili Perseroan adalah pengurus yang pada dasarnya dapat mewakili perusahaan, di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang dimaksud dengan pengurus adalah Direksi bersama dengan Komisaris. Tugas dan kewajiban serta wewenang direksi suatu perseroan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam Pasal 92 ayat (1) yang menyatakan “direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan”. Sjawie mengatakan bahwa sistem pertanggungjawaban direksi adalah tanggung renteng, dan bilamana terdapat lebih dari satu orang anggota direksi disuatu perseroan, maka sebagaimana yang ditegaskan melalui Pasal 97 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pendapat diatas tidak seluruhnya dapat diterima. Bagian penjelasan undang-undang tersebut menyatakan bahwa: “...mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa...”[5]
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.