Abstract

Political parties can be classified as legal entities that can be criminally responsible if they commit a corruption. However, even though there is a flow of funds from corruption based on the Corruption Eradication Commission's Indictment Letter, until now no political party has been convicted of committing a criminal act of corruption. This research aims to determine the accountability of political parties suspected of committing criminal acts of corruption. The results said that political parties are considered as legal subjects (rechtspersoon) whose actions can be carried out by party managers or others as long as they have a relationship with political parties. Types of punishment that can be applied to political parties that are suspected of committing corruption are various. One of them is dissolution. In the dissolution of political parties must also follow the regulation of dissolution of political parties in Indonesia.

Highlights

  • Political parties can be classified as legal entities that can be criminally responsible if they commit a corruption

  • Even though there is a flow of funds from corruption based on the Corruption Eradication Commission’s Indictment Letter, until now no political party has been convicted of committing a criminal act of corruption

  • This research aims to determine the accountability of political parties suspected of committing criminal acts of corruption

Read more

Summary

Latar Belakang Masalah Partai Politik diatur dalam Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (selanjutnya ditulis UU No 2/2018 atau UU No 2/2011), tergantung dari norma yang digunakan untuk menjelaskan atau menjadi dasar pernyataan dalam penelitian ini. Partai politik dapat dimasukkan dalam kelompok korporasi berbadan hukum yang dalam hal ini menjadi subjek hukum pidana, sehingga partai politik sebagai korporasi berbadan hukum dapat diperiksa apabila diduga melakukan tindak pidana korupsi.[7] Ketentuan bahwa korporasi dianggap melakukan tindak pidana karena orang-orang, baik yang memiliki hubungan kerja atau hubungan lainnya, bertindak untuk dan atas nama atau dalam lingkungan korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU No 31/1999 juga ditemukan dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Pada 12 Desember 1964, sepuluh partai politik menandatangani “Deklarasi Bogor” yang menganggap persoalan dokumen rahasi tersebut selesai dan memelihara persatuan nasional atas dasar Pancasila, Manipol USDEK, dan rumusan Nasakom.[20] Pada 5 Januari 1965, Presiden Soekarno membekukan Partai Murba melalui Keputusan Pres Nomor 291 Tahun 1965 tentang Pembekuan terhadap Partai Murba.

Melanggar syarat pendaftaran Pasal 3
Partai politik tidak
10. Kegiatan partai politik
13. Partai politik menganut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call