Abstract

Pembebasan bersyarat kepada warga binaan merupakan suatu Langkah yang revolusioner guna mencegah penyebaran covid 19, adanya kelebihan muatan warga binaan sangat membahayakan terhadap keselamatannya apabila ada yang tertular dan alasan kemanusian. Ini sangat berbading terbalik jika di kaitkan dengan narapidana koruptor yang tidak memiliki potensi terhadap penularan corona virus/ covid 19 hal ini di karenakan narapidana koruptor dalam tahanan memiliki fasilitas mewah dan tidak ada alasan kelebihan muatan terhadap narapidana koruptor, Pemberian pembebasan bersyarat koruptor seolah mematahkan usaha dan semangat bangsa ini untuk membangun memberantas tindak pidana korupsi. Pembebasan bersyarat ini juga berpotensi untuk tidak memberikan efek jera pada terpidana korupsi hal ini dikarenakan pembebasan bersyarat ini dapat menjadi jalan keluar untuk lari dari tanggung jawab atas kerugian negara akibat dari kejahatan korupsi yang telah dilakukan. Pembebasan Bersyarat di lakukan dengan tidak melalui mekanisme tersebut yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP No. 99 Tahun 2012 hal ini di karenakan pencegahan terhadap pandemic corona virus atau covid 19. Pembebasan bersyarat yang di lasanakan oleh kementrian hukum dan Ham di dasarkan pada surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus Corona atau covid 19 KEYWORDS Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Covid 19

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call