Abstract

In general, there are at least 3 functions of the people's representative body. First, the function of legislation. Second, the supervisory function. Third, the budget function. This type of research used in this study is normative research. By using a statutory, conceptual and historical approach. The authority of the DPR's oversight before and after the amendment to the 1945 Constitution does not only lie in the regulation, where before the change is stipulated in the explanation and after the amendment to the 1945 Constitution is regulated in the Articles of the Constitution, but there is an expansion of the intended subject. In the 1945 Constitution prior to the amendment, the supervision of the House of Representatives was only addressed to the President whereas after the amendment to the 1945 Constitution the supervision of the House of Representatives was not only addressed to the President, but to all agencies or officials who carried out Government functions. The authority of the House of Representatives in conducting oversight becomes wider after the issuance of the Constitutional Court ruling No. 36 / PUU-XV / 2017, because independent state institutions, such as the Corruption Eradication Commission and the Election Commission can be subject to oversight by the House of Representatives.

Highlights

  • there are at least 3 functions of the people's representative body

  • This type of research used in this study is normative research

  • where before the change is stipulated in the explanation

Read more

Summary

Kewenangan Kongres Amerika

Serikat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif disebut Congresional. Oversight.Pengawasan Kongres ini merupakan bentuk check and balancesterhadap kinerja. Kewenangan badan perwakilan rakyat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah merupakan sesuatu yang paling utama dalam sistem badan perwakilan rakyat di negara manapun. Pengawasan yang dilakukan oleh badan perwakilan rakyat merupakan pengawasan politik, sehingga pengawasan DPR akan berfungsi secara maksimal atau tidak akan sangat tergantung pada konfigurasi politik suatu negara. Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia juga akan sangat tergantung pada konfigurasi politiknya. Konfigurasi politik tidak hanya bersinggungan dengan produk hukum, di mana konfigurasi politik demokratis akan melahirkan produk hukum yang responsif dan konfigurasi politik yang otoriter akan melahirkan produk hukum yang konservatif/ortodoks atau menindas, tetapi konfigurasi politik juga bersinggungan dengan kualitas pengawasan yang dilakukan oleh DPR akan sangat ditentukan oleh. Pada masa Orde Baru pengawasan DPR terhadap Presiden dapat dikatakan kurang berfungsi secara maksimal, karena konfigurasi politik pada waktu itu adalah otoriter.Kekuasaan Presiden pada waktu itu mampu mengkooptasi semua cabang-cabang kekuasaan negara yang lain, yakni DPR dan Presiden.

Setelah terjadi perubahan UUD
Berdasarkan data yang dihimpun
DPR terhadap Pelindo II di tahun
Rakyat Republik Indonesia Pasca
Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggauta Majelis
Orde Baru memang sudah menjadi
Jika dibandingkan antara Pasal
Menteri atau institusi lainnya yang melaksanakan fungsi
Perwakilan Daerah dan Dewan
Pemerintah di sini bukan hanya
Rujukan dari sebagian ahli hukum tata negara adalah pendapat
Bruce Ackerman tentu tidak bisa begitu saja dijadikan rujukan secara
Putusan MK ini terkesan membingungkan karena di satu sisi
Pengintegrasian Penjelasan UUD
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call