Abstract

Process of resolving acts of persecution in Indonesian criminal law still have a number of things to fixed. One of them is the problem of dissatisfaction among the parties because they feel they have not received justice and benefit from court decisions, which is the end of the legal settlement process. Indonesian criminal law has not given much attention to the protection of victims of acts of persecution. What the victims need for recovery, the resolution of what the victims want, and the active participation of victims in resolving acts of persecution have not yet been realized optimally. Victims of persecution seem to only be complementary in the whole law process. Therefore, this paper seeks to examine how the protection the victims of persecution in Indonesian criminal law and Islamic criminal law from the perspective of restorative justice.

Highlights

  • Abstrak Penyelesaian tindak penganiayaan dalam hukum pidana Indonesia masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan

  • Process of resolving acts of persecution in Indonesian criminal law still have a number of things to fixed

  • One of them is the problem of dissatisfaction among the parties because they feel they have not received justice and benefit from court decisions, which is the end of the legal settlement process

Read more

Summary

LATAR BELAKANG

Dalam setiap proses hukum ada hal yang idealnya terwujud secara menyeluruh, yakni kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan. Tentu yang paling mendominasi proses penyelesaian hukum di Indonesia masih seputar kepastian hukum, bagaimana negara melalui polisi, jaksa, dan hakim merespon sebuah tindak kejahatan dengan pemberian hukuman terhadap pelakunya. Aspek keadilan dan kemanfaatan dari keseluruhan proses hukum belum tentu dapat dirasakan dengan baik oleh para pihak, terlebih korban. Perhatian tersebut merupakan konsekuensi logis dari pemenjaraan, namun sayangnya bentuk perhatian negara malah belum nampak secara maksimal terhadap korban kejahatan. Semua hal yang menjadi dasar ketidakpuasa korban tersebut, selama ini masih agak sulit diwujudkan karena paradigma penegakan hukum di Indonesia yang masih fokus pada apa yang harus dilakukan untuk merespon sebuah tindak kejahatan semata, belum fokus secara maksimal dan menyeluruh pada apa yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan, apa yang harus dilakukan untuk pemulihan semua pihak, dan bagaimana caranya agar tindak kejahatan serupa tidak terjadi. Isu yang berkaitan dengan peraturan perundangan, aparat penegak hukum, sarana prasarana, budaya hukum, serta cara pandang terhadap hukum merupakan satu rangkaian yang harus diperhatikan dalam upaya perbaikan hukum di Indonesia

PERMASALAHAN
Perlindungan Korban dalam perspektif restorative justice
KESIMPULAN

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.