Abstract
The digital world has developed very rapidly and has had a lot of influence in various sectors, one of which is the presence of information technology-based lending and borrowing services, namely Peer to Peer Lending. However, it is possible that the implementation of Peer to Peer Lending carries a risk of a legal problem, namely the default from the Loan Recipient which will harm the Lender who funds the loan application on the Operator's platform. In this regard, the next study aims to identify and analyze legal protection for lenders related to the risk of default in peer to peer lending based lending services. In addition, this study also aims to explain dispute resolution due to default in peer to peer lending. The research method used in this research is normative legal research method. Legal protection for lenders with the formation of special regulations that provide protection for Peer to Peer Lending service users, namely the Financial Services Authority Regulation Number 77 / POJK.01 / 2016 in particular Article 37 and sanctions such as fines, imprisonment, and other additional penalties given after it occurs dispute. Settlement of disputes due to default in P2PL can be carried out outside or inside the court in accordance with Article 39 paragraph (1) POJK Number 1/POJK.07 / 2013.
Highlights
The digital world has developed very rapidly and has had a lot of influence in various sectors, one of which is the presence of information technology-based lending and borrowing services, namely Peer to Peer Lending
Fintech jenis peer to peer lending termasuk ke dalam aktivitas pembaruan dalam proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai baru dalam sektor jasa keuangan
Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Di Dalam Layanan Financial Technology Berbasis Peer To Peer (P2p) Lending
Summary
Dunia digital mengalami perkembangan yang sangat pesat dan memberikan banyak pengaruh di berbagai sektor khususnya terhadap sektor keuangan. Jika dilihat dalam peraturan ini, layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi dikatakan sebagai media atau perantara jasa keuangan mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dengan mata uang rupiah secara langsung menggunakan sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk membuat peneltian berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pemberi Pinjaman Akibat Terjadinya Gagal Bayar Peer to Peer Lending” dengan rumusan masalah sebagai berikut: (1) bagaimana perlindungan hukum bagi pihak pemberi pinjaman akibat resiko gagal bayar dalam layanan pinjaman berbasis fintech melalui P2PL? Tujuan dilakukan penulisan penelitian ini diantaranya terbagi menjadi dua tujuan yang ingin dipenuhi yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pihak pemberi pinjaman terkait dengan resiko gagal bayar dalam layanan pinjaman berbasis fintech melalui peer to peer lending dan juga menjelaskan penyelesaian sengketa akibat gagal bayar dalam peer to peer lending. Kedua penelitian diatas memiliki fokus penelitian yang berbeda dengan penelitian ini, yang mana penelitian ini menfokuskan pada resiko gagal bayar yang terjadi dalam Peer to Peer Lending yang mengkaji mengenai perlindungan dari sisi pemberi pinjaman sebagai pihak yang dirugikan serta menekankan pada penyelesaian sengketa antara para pihak atas resiko gagal bayar yang terjadi dalam Peer to Peer Lending sebagai bentuk orisinalitas dari penelitian ini
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.