Abstract

ABSTRAK
 Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin banyaknya orang yang melakukan perdagangan elektronik. Salah satunya adalah perdagangan produk wanita secara elektronik di Kota Pekanbaru. Perdagangan elektronik sering menciptakan hambatan seperti prosedur pembayaran, perlindungan hukum, tanda tangan elektronik, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi di masa depan. Perdagangan elektronik juga harus mematuhi hukum positif. Meskipun ada sejumlah hambatan dalam perdagangan secara elektronik, jenis perdagangan ini masih memiliki minat. Selain itu mengabaikan perkembangan teknologi akan memiliki dampak negatif di masa depan, sehingga keterbukaan dan sifat proaktif dan antisipatif adalah alternatif yang dapat dipilih dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi termasuk perkembangan perdagangan seperti perdagangan elektronik atau yang biasa disebut dengan perdagangan elektronik atau e-commerce. Ini karena Indonesia telah menjadi bagian dari pasar e-commerce global. Fokus penelitian ini adalah 1). Apa perlindungan hukum konsumen dalam perdagangan produk-produk wanita di Kota Pekanbaru? 2.) Apa penyelesaian hukum jika timbul perselisihan oleh para pihak dalam perdagangan elektronik produk-produk wanita di Kota Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum konsumen dalam perdagangan produk wanita secara elektronik di Kota Pekanbaru dan untuk mengetahui bagaimana menyelesaikan hukum mereka jika terjadi perselisihan oleh pihak-pihak dalam perdagangan produk wanita secara elektronik di Indonesia. Kota Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen hukum di Indonesia telah memberikan perlindungan hukum kepada konsumen meskipun mereka belum sepenuhnya seperti UUPK dan UU ITE, tetapi masih ada konsumen yang tidak memahami UUPK dan UU ITE. Dan masih ada konsumen yang tidak memahami hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen. Mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia adalah melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
 Kata kunci: Perlindungan hukum; e-commerce; penyelesaian sengketa.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.