Abstract

This study aims to explore the analysis of the application of legal protection and its weaknesses in the settlement of medical disputes between physicians and patients today. Descriptively analytical and empirical juridical approaches, and using constructivism paradigm,it is hoped that the authors can describe various primary and secondary data to reconstruct the legal protection of the physician profession in the settlement of medical dispute between physicians and patients based on the value of justice. In the resolution of medical disputes between physicians and patients as set forth in Article 50 of Law No. 29 of 2004 on Medical Practice and Article 57 Law No. 36 Years of Health Personnel has not fully provided protection for doctors, because in practice the handling of alleged malpractice cases by the police investigator will certainly use the procedures or procedures in the KUHAP as a reference, this is because the Law does not regulate how to be in the event of suspicion that doctorsviolate articles In UUPK. The Government and House of Representatives are expected to make improvements to Law No. 29 of 2004 on Medical Practice, by making regulations on “procedural arrangements” ranging from inquiry, investigation, prosecution if necessary to verdict.

Highlights

  • Studi ini bertujuan untuk menggali analisa dalam penerapan perlindungan hukum dan kelemahan-kelemahannya dalam penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien saat ini

  • 3 “Strict liability is absolute legal responsibility for an injury that can be imposed on the wrongdoer without proof of carelessness or fault”, lihat http:// legal-dictionary.thefreedictionary.com/Strict+Liability, diakses 5 Desember 2014

  • Umar, Mencari Takdir, Penerbit Ramadhani, Solo, 1983 http://wordpress.com/2012/10/21/bisnis-dan-etika/, 21 Desember 2014

Read more

Summary

Dr Setyo Trisnadi

Jurnal Pembaharuan Hukum Volume IV No 1 Januari - April 2017 eksternal pasien. Kasus dugaan malpraktik yang dilaporkan ke Konsil Kedokteran Indonesia kurun waktu tahun 2006-2015 sebanyak 317 kasus, 114 diantaranya adalah dokter umum, disusul dokter bedah 76 kasus, dokter obsgyn (spesialis kandungan) 56 kasus dan dokter spesialis anak 27 kasus. 2 Di wilayah IDI Jawa Tengah selama tahun 2011-2014 sebanyak 6 kasus, diantaranya adalah dugaan malpraktik di RSU Santa Maria Pemalang. Perlindungan hukum profesi dokter sudah diatur dalam undang-undang, yaitu: Pasal 50 UUPK, dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak: memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Akan tetapi terdapat juga kriminalisasi profesi dokter dalam Pasal 76 dan pasal pidana lainnya UUPK “Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. 6. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis penerapan per lindungan hukum dan kelemahan-kelemahan penerapan perlindungan hukum profesi dokter dalam penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien saat ini. Selain itu penelitian ini juga menganalisa mengenai rekonstruksi perlindungan hukum profesi dokter dalam penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien yang berbasis nilai keadilan. Melalui pendekatan yuridis empiris dan menggunakan paradigm konstruktivisme, diharapkan penulis dapat menguraikan berbagai data primer maupun sekunder diolah dan dianalisa guna merekonstruksi perlindungan hukum profesi dokter dalam penyelesaian sengketa medis

Pengaruh Pembangunan di Era Globalisasi Terhadap Pemenuhan
ATURAN PENERAPAN
DISIP LIN
Dengan landasan teori Hans
Rekonstruksi beberapa Pasal rekonstruksi perlindungan hukum
Hasil Rekonstruksi
Daftar Pustaka
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call