Abstract
Pelayanan anestesi adalah tindakan medis yang beresiko tinggi. Kasus kematian akibat anestesi ibarat fenomena gunung es. Fakta di lapangan dengan tim dokter anestesi yang terbatas, tindakan anestesi dilakukan oleh perawat anestesi yang mendapat advis dari dokter anestesi. Dampak dicabutnya Permenkes Nomor 32 Tahun 2013 membuat pelayanan keperawatan anestesi menjadi tidak kuat, mengingat akan dampak dari tindakan anestesi diperlukan perlindungan hukum bagi perawat anestesi. Metode Penelitian ini dilakukan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode berpikir deduktif, data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersifat kualitatif dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Analisis dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif. Kedudukan perawat anestesi dalam menerima pelimpahan kewenangan dari dokter harus sesuai dengan Undang-Undang tentang Praktek Kedokteran, Undang-Undang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Kedokteran. Dalam menjalankan praktek keperawatan dalam hal ini perawat anestesi bertugas berdasarkan pelimpahan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan no 38 tahun 2014 tentang keperawatan. Perlindungan hukum perawat dalam menjalankan pelimpahan kewenangan secara mandate secara yuridis dan moral merupakan tanggung jawab dokter spesialis anestesi, karena perawat anestesi dalam menjalankan tugasnya berdasarkan arahan dan instruksi dari dokter tersebut. Diperlukan adanya peninjauan ulang Permenkes 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi dengan memberikan batasan yang jelas tugas pokok dan fungsi penata anestesi sesuai dengan rumpun keilmuannya. Menteri Kesehatan diharapkan segera mengeluarkan Permenkes baru tentang perawat anestesi agar dalam pelayanan kesehatan tidak cacat hukum.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.