Abstract

<p class="StyleE-JournalKeywordsNotItalic">Bisnis klinik kecantikan berkembang pesat, namun penyelenggaraannya harus disertai pemenuhan hak dan kewajiban bagi stakeholder yang terkait. Artikel ini bertujuan untuk membahas perlindungan hukum bagi pengguna klinik kecantikan estetika dalam perspektif hak konstitusional warga negara. Kajian dilakukan dengan metode kualitatif normatif pada peraturan perundang-undangan dan referensi tentang klinik kecantikan estetika di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak konstitusional warga negara pada pelayanan di klinik kecantikan estetika di Indonesia meliputi hak jaminan perlindungan dan kepastian hukum sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat 1 yaitu dan 28H ayat 1 terkait hak kesehatan serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Tanggung jawabnya terdapat pada pemerintah, pemenuhannya dengan Instrumen hukum dan lembaga negara yang berwenang pada tahapan perijianan, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan klinik kecantikan estetika. Sedangkan klinik kecantikan estetika berkewajiban memenuhi perlindungan hukum terhadap kesalahan, resiko, produk dan profesional. </p>

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.