Abstract

<p class="StyleE-JournalKeywordsNotItalic">Bisnis klinik kecantikan berkembang pesat, namun penyelenggaraannya harus disertai pemenuhan hak dan kewajiban bagi stakeholder yang terkait.  Artikel  ini bertujuan untuk membahas  perlindungan hukum bagi pengguna klinik  kecantikan estetika dalam perspektif hak konstitusional warga negara. Kajian dilakukan dengan metode kualitatif normatif pada peraturan perundang-undangan dan referensi tentang klinik kecantikan estetika di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak konstitusional warga negara pada pelayanan di klinik kecantikan estetika di Indonesia meliputi hak jaminan perlindungan dan kepastian hukum sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat 1 yaitu dan 28H ayat 1 terkait hak kesehatan serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Tanggung jawabnya terdapat pada pemerintah, pemenuhannya dengan Instrumen hukum dan lembaga negara yang berwenang pada tahapan perijianan, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan klinik kecantikan estetika. Sedangkan klinik kecantikan estetika berkewajiban memenuhi perlindungan hukum terhadap kesalahan,  resiko,   produk dan  profesional. </p>

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call