Abstract

This paper discusses the legal protection for sailors on Indonesian Ships amid the many problems experienced by Indonesian sailors. The belence between what has been done with the wages received by Indonesian sailors should be felt by Indonesian sailors has not been releazed, where in case of industrial relation disputes so far can not be resolved fairly, especially about the work place that is on the ship with the location always nomaden. Primary data sources were obtained from interviewers with several Indonesia sailors, as well as the secondary data sources of reference related legislation. The results show that many Indonesian sailors who are unaware of the legal certainty/lack of awarness and understanding of sailors about the relevant law or regulation are factors inhibiting implementation in the field. In addition, low discipline inthe management of income to ensure life on the old days.

Highlights

  • Tulisan ini membahas tentang perlindungan hukum bagi pelaut di Kapal Indonesia di tengah banyaknya permasalahan-permasalahan yang dialami oleh pelaut Indonesia

  • The results show that many Indonesian sailors who are unaware of the legal certainty/lack of awarness and understanding of sailors about the relevant law or regulation are factors inhibiting implementation in the field

  • Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64

Read more

Summary

Perlindungan Hukum Pelaut di Kapal Indonesia

Tri Cahyadi konsekuen dan merumuskan kebijakan serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan kewenangan masing-masing guna memberdayakan industri pelayaran nasional.[2]. Pelaksanaan kebijakan tersebut di bidang perhubungan berhasil mendorong industri pelayaran Nasional berkembang dengan pesat ditunjukkan dengan hasil pendataan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan INSA (Asosiasi Pengusaha Pelayaran Seluruh Indonesia) tentang jumlah kapal Indonesia dengan hasil sebagai berikut: pada tahun 2005 ada 6.400 kapal Indonesia yang mengangkut komoditas perdagangan dalam negeri, dan di tahun 2012 terdapat 11.495 kapal sehingga ada peningkatan signifikan sebesar 90 % dilihat dari segi jumlah kapal.[3]. Meningkatnya jumlah kapal Indonesia tersebut tentu saja harus diikuti dengan peningkatan jumlah awak kapal yang cukup signifikan, dalam kenyataannya seperti dijelaskan dalam penjelasan sebelumnya bahwa pelaut Indonesia lebih tertarik untuk bekerja di Kapal bendera asing. Pelanggaran lain yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran Nasional sebagai dampak dari kurangnya jumlah Sumber Daya Manusia awak kapal adalah dengan memberikan tugas dan tanggung jawab kepada seseorang tidak sesuai dengan kompetensi ijazah yang dimiliki. Pemegang ijazah sesuai kualifikasi yang disyaratkan tidak ada yang bersedia untuk bekerja di kapal tersebut, sehingga terpaksa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan dispensasi dengan mengijinkan kompetensi ijazah yang lebih rendah mengawaki kapal tersebut sehingga pelayaran dapat dilaksanakan

Terpaksa dispensasi diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut karena
Segala sesuatu yang berhubungan dengan kesejahteraan awak kapal tercantum
Pembaharuan Hukum
DAFTAR PUSTAKA
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.