Abstract

Sanksi terhadap perusahaan modal Ventura bila Perusahaan Modal Ventura mengulur-ulur waktu pencairan bantuan modal setelah pemohon modal sudah menyetorkan kepesertaan modalnya, belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura. Berdasarkan kekosongan norma tersebut permasalahan pertama dalam penelitian ini adalah tentang kedudukan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) dalam hal Perusahaan Modal Ventura tidak merealisasikan bantuan modal kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Permasalahan kedua adalah tentang tanggungjawab perusahaan Modal Ventura yang gagal merealisasikan bantuan modal kepada UMKM setelah menerbitkan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP).
 Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif karena beranjak dari kekosongan norma dalam Permenkeu Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura yang belum mengatur sanksi terhadap perusahaan modal Ventura bila perusahaan modal Ventura mengulur-ulur waktu pencairan bantuan modal. Pendekatan penelitian terdiri dari pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari: primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis, yaitu analisis yang mendasarkan pada teori-teori, konsep dan peraturan perundang-undangan.
 Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum dan Teori Hukum Perjanjian. Adapun konsep yang digunakan adalah Konsep Perlindungan Hukum, Konsep Modal Ventura, Konsep Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Konsep Pembiayaan pada Perusahaan Modal Ventura.
 Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) kedudukan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) dalam hal Perusahaan Modal Ventura tidak merealisasikan bantuan modal tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga UMKM tidak dapat melakukan tuntutan atau ganti rugi atas gagalnya realisasi bantuan modal; dan (2) Tanggungjawab Perusahaan Modal Ventura yang gagal merealisasikan bantuan modal kepada UMKM setelah menerbitkan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) merupakan tanggungjawab karena adanya wanprestasi dari perusahaan modal Ventura sehingga seharusnya perusahaan modal Ventura membayar ganti rugi atas dasar gugatan dari UMKM yang berdasarkan Pasal 1365 BW/KUHPerdata oleh karena pihak perusahaan modal Ventura tidak mampu mencairkan bantuan modal terhadap UMKM.
 
 Kata Kunci: Modal Ventura, Bantuan Modal, Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP).

Highlights

  • This type of research is a normative legal research and the research approach consists of statute approach, conceptual approach and case approach

  • The analysis technique used in this research is the juridical analysis, which is the analysis based on theories, concepts and legislation

  • Futurindo Ventura Sejahtera, and (2) The responsibility of Venture Capital Company which failed to realize the capital assistance to Small and Medium Enterprises (SMEs) after issuing Security Assurance Statement of Disbursements (SPJKP) is responsibility to pay compensation from the potential benefits should be obtained SMEs when capital assistance not delay with the following equity interest of the SMEs who have paid to Perseroan Terbatas (PT)

Read more

Summary

Pendahuluan

Keberadaan modal ventura sebagai salah satu alternatif pembiayaan, selain karena terbatasnya dana dari lembaga perbankan, juga karena tuntutan idealisme untuk mengembangakan usaha kecil dan menengah termasuk ekonomi kerakyatan yang jarang disentuh oleh kalangan perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya. Esensi sosiologis dari SPJKP ini adalah memberi kepastian bagi UMKM pemohon modal untuk mendapatkan bantuan modal sebagai pengembangan usaha dalam rangka meningkatkan keuntungannya. Ter la mbat nya pencairan bantuan modal ini, pengembangan usaha PPU yang dalam hal ini pengusaha kecil atau UMKM akan mengalami keterlambatan sehingga menjadi kehilangan keuntungan potensial yang mereka terima seandainya bantuan modal tersebut mereka terima tepat pada saat dijanjikan. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini dapat dikemukakan dalam research questions adalah (1) Bagaimana kedudukan Surat Pernyataan (SPJKP) dalam hal Perusahaan. Bagaimana tanggungjawab perusahaan Modal Ventura yang gagal merealisasikan bantuan modal kepada UMKM setelah menerbitkan Surat Pernyataan (SPJKP)?. Ventura tidak merealisasikan bantuan modal kepada UMKM dan (2) Untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab perusahaan Modal Ventura yang gagal merealisasikan bantuan modal kepada UMKM setelah menerbitkan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP)

Metode Penelitian
Tinjauan
Kedudukan
Tanggungjawab Perusahaan
Simpulan dan Saran
Kalau selama ini pihak
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.