Abstract

Article 15 letter f of Law Number 35 of 2014 on Child Protection states that every child has the right to get protection against sexual crimes. Legal protection for child victims of sexual crimes has been given but not fully due to lack of information and economic factors, The form of protection provided for child sexual victims is, (1) separating children from the defendant at trial, (2) names of children are obscured, (3) recovery child trauma, and (4) medical needs are sought if needed.

Highlights

  • Anak sangat rentan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang di sekitarnya, di ruang publik, bahkan di rumahnya sendiri

  • on Child Protection states that every child has the right to get protection against sexual crimes

  • The form of protection provided for child sexual victims is

Read more

Summary

PENDAHULUAN

Anak sangat rentan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang di sekitarnya, di ruang publik, bahkan di rumahnya sendiri. Tindak pidana pencabulan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sama sekali tidak dapat dibenarkan baik dari segi moral maupun susila dan agama,. Arti penting perlindungan hukum bagi masyarakat yaitu untuk menciptakan stabilitas, mengatur hubungan-hubungan sosial dengan cara khusus, dan menghindarkan manusia dari kekacauan di dalam segala aspek kehidupannya, dan hukum diperlukan guna menjamin dan menghindarkan manusia dari kekacauan.[2] Tindak pidana pencabulan itu terus berkembang hingga sekarang, dapat dikatakan tidak ada perubahan yang berarti meski struktur dan budaya masyarkat berkembang menuju modern. Berdasarkan latarbelakang yang telah diuraikan di atas, maka menarik untuk diteliti lebih jauh tentang perlindungan hukum terhadap anak. Korban adalah orang yang telah mendapat penderitaan fisik atau penderitaan mental, kerugian harta benda atau mengakibatkan mati atas perbuatan atau usaha pelanggaran ringan dilakukan oleh pelaku tindak pidana dan lainnya d. Pencabulan adalah pencabulan adalah kata dasar dari cabul, yaitu kotor dan keji sifatnya tidak sesuai dengan sopan santun (tidak senonoh), tidak susila, bercabul: berzinah, melakukan tindak pidana asusila, mencabul, menzinahi, memperkosa, mencemari kehormatan perempuan

Ruang Lingkup Penelitian
Cara Menganalisis Data
Hak Anak Sebagai Korban
Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Seksual
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.