Abstract
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dalam strata sosial ataupun keyakinan yang sama. Walau kenyataannya keyakinan tidak bisa menjadi jaminan terwujudnya tujuan perkawinan. Berbeda dengan perkawinan campuran dalam agama dan undang-undang yang tidak dianggap sebagai masalah, dalam perkawinan beda agama, baik dalam agama maupun undang-undang, terdapat beberapa penafsiran. Menurut Islam, perkawinan dengan orang musyrik dan kafir merupakan masalah besar. Lain halnya dengan Ahli Kitab, sesuai dengan apa yang ada dalam al-Qur’an dan telah dipraktikkan Rasulullah.Berkenan hal tersebut penulis mencoba mengurai beberapa ayat-ayat al Qur’an yang menbahas tentang perkawinan beda agama dengan menjabarkan pembahasan sebagai berikut ; Pengertian Perkawinan Antar-agama, Nas tentang Perkawinan antar-Agama(wanita musyrik), Perkawinan antar-Agama di Masa Nabi saw, Maqasid alSyari’ah Nas-Nas Perkawinan Beda Agama, Pernikahan beda agama perspektif Fikih Konvensional, Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Peraturan tentang Perkawinan antar-Agama di Negara Muslim Lain (Kontemporer), dan Analisis Kawin beda agama dalam praktekIslam akan menjadi keniscayaan di setaip aspek yang akan dibahas di bawah ini
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.