Abstract

Isu gender sepertinya menjadi pembahasan yang masih menarik. Upaya pemerintah untuk menghilangkan ketidaksetaraan gender ternyata belum berbuah manis. Tingginya tenaga profesional perempuan di Kabupaten Sragen ternyata tidak diikuti dengan tingginya sumbangan pendapatan perempuan. Tenaga profesional yang semestinya mempunyai pendapatan yang tinggi ternyata belum mampu menghilangkan kesenjangan pendapatan laki-laki dan perempuan. Inilah yang menjadi pertanyaan hingga akhirnya penulisan kajian ini dilakukan. Kajian ini ditulis menggunakan hasil Sakernas Agustus 2018. Dari hasil pengolahan data Sakernas Agustus 2018 ternyata masih terlihat adanya kesenjangan pendapatan antara laki-laki dan perempuan baik dalam statusnya sebagai wirausaha maupun pekerja. Kesenjangan tersebut sepertinya didukung dengan perbedaan karakterisrik ketenagakerjaan antara laki-laki dan perempuan diantaranya lamanya jam kerja dan status pekerjaan. Untuk mendukung upaya pemerintah menghilangkan kesenjangan gender tersebut, alangkah baiknya jika perusahaan turut serta dalam mengupayakannya, salah satunya dengan menaati Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah Pasal 3 yang berbunyi “Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya”.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call