Abstract
AbstractTax on Land and Building, Rural and Urban Sector based on the regional regulation may vary fromone region to another. This is because the imposition authority of tax on land and building, rural andurban sectors were handed over to local governments. This study aimed to compare the land andbuilding, Rural and Urban Sector tax policies in DKI Jakarta, Bekasi, Depok, based on SPPT 2014and 2015. In analyzing the problems of the imposition tax on land and building, rural and urbansectors in DKI Jakarta, Bekasi, Depok, information obtained from interviews with tax authorities andfield observations. The land and building, Rural and Urban Sector tax policies in DKI Jakarta, Bekasi,Depok different in terms of tax rates, determination the amount of NJOPTKP, as well as the amountof NJOP. The amount of NJOP in Jakarta is higher and more diverse than the amount of NJOP inDepok and Bekasi. Determination the amount of NJOP in Jakarta also set more frequently, whichevery year than in the city of Depok and Bekasi. This is because the value of land and buildings inJakarta faster rise than in Depok and Bekasi.Keywords: Tax on Land and Building, Rural and Urban Sector, Local Tax.
Highlights
Tax on Land and Building, Rural and Urban Sector based on the regional regulation may vary from one region to another
Kec Kelapa Gading naik (103%), Pademangan naik (128%) dan Tanjung Priok (103%) (Data diambil dari Lembaga Kajian Hak Asasi & Demokrasi, diunggah pada tanggal 19 Januari 2015)
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok, Depok, 2011 , Peraturan Walikota Depok Nomor 46 Tahun 2013tentang tata cara pemungutan
Summary
Gambaran Umum PBB Sektor Perdesaan & Perkotaan Berdasarkan ketentuan UU No.[28]. Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 37, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (selajnjutnya disingkat PBB sektor P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek Pajak & Subjek Pajak Objek PBB Sektor P2 Provinsi DKI Jakarta adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Yang menjadi Subjek Pajak PBB Sektor P2 Provinsi DKI Jakarta adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Tarif dan DPP PBB Sektor P2 Provinsi DKI Jakarta dapat dilihat dalam tabel berikut ini : terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. Oleh karena itu mulai tahun pajak 2013, pengenaan PBB Sektor P2 Provinsi DKI Jakarta telah sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut. Berikut adalah pembahasan tentang pelaksanaan pengenaan PBB Sektor P2Provinsi DKI Jakarta yang meliputi Tahun Pajak 2014 dan 2015 bagi Wajib Pajak yangdikenakan PBB dengan tarif 0,01%, 0,1%, 0,2%, dan 0,3%
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.