Abstract

Abstract: In principle, the relationship between the bank and its customers are saving money in the bank based on the relationship of trust, so that each bank is required to have to continue to maintain the level of health. Solutions that can be taken by the banks, both conventional banks and Islamic banks, to maintain the existence and level of health is with the implementation of the principles of good corporate governance. Therefore, it is interesting to examine the comparison of implementation of the principles of good corporate governance in conventional banks and Islamic banks. The method used in this study is a normative legal research. This research use approach legislation. The results showed that in essence, the implementation of the principles of good corporate governance in conventional banks and Islamic banks are the 'same', because it refers to the "Code of Good Corporate Governance Indonesian Banking" issued by the National Committee on Governance (NCG). The fundamental difference lies in Islamic principles used by Islamic banks. In addition to guided and supervised by the Financial Services Authority as conventional banks, Islamic banks are also supervised by the National Sharia Board MUI and Sharia Supervisory Board who served in each Islamic bank.
 Keywords: The Principles of Good Corporate Governance

Highlights

  • Di Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi dengan mengembangkan sistem ekonomi yang berkeadilan

  • Solutions that can be taken by the banks, both conventional banks and Islamic banks, to maintain the existence and level of health is with the implementation of the principles of good corporate governance

  • It is interesting to examine the comparison of implementation of the principles of good corporate governance in conventional banks and Islamic banks

Read more

Summary

Indonesia mempunyai Capital Adequacy

Ratio (CAR) dengan kategori “A”. (Anshori, 2009) Melihat fenomena tersebut, maka pada saat ini sebagian besar bank konvensional di Indonesia telah mendirikan bank syariah sebagai pengembangan usahanya, contohnya yaitu berdirinya Bank Syariah Mandiri, BRI. Usaha mengembalikan kepercayaan kepada dunia perbankan Indonesia melalui restrukturisasi dan rekapitalisasi hanya dapat mempunyai dampak jangka panjang dan mendasar apabila disertai tiga tindakan penting lainnya, yaitu ketaatan terhadap prinsip kehati-hatian, pelaksanaan good corporate governance, dan pengawasan yang efektif dari Otoritas Pengawas Bank. Sebagai lembaga intermediasi dan lembaga kepercayaan, dalam melaksanakan kegiatan usahanya, bank harus menganut prinsip keterbukaan (transparency), memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang konsisten dengan corporate values, sasaran usaha, dan strategi bank sebagai pencerminan akuntabilitas bank (accountability), berpegang pada prudential banking practices dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku sebagai wujud tanggung jawab bank (responsibility), objektif, dan bebas dari tekanan pihak manapun dalam pengambilan keputusan (independency), serta senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran (fairness). Bank harus memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan bank serta mempunyai akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan. (Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance, 2004)

Konvensional dan Bank Syariah
Good Corporate Governance Perbankan
DAFTAR RUJUKAN
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call