Abstract

Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga pemerintahan desa untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa serta mewadahi perwujudan pelaksanaan demokrasi pancasila di Desa. Badan Permusyawaratan berfungsi melaksanakan kegiatan musyawaratan dalam rangka penyusunan berbagai keputusan desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan memiliki fungsi untuk meyepakati perencaan pembangunan desa. Adapun tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam perencanaan pembangunan di Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan dan Untuk mengetahui apa saja hambatan yang dihadapi Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan peranannya pada perencanaan pembangunan . Dan metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan melakukan wawancara terhadap informan yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam perencanaan pembangunan belum maksimal, dan belum berjalan sesuai dengan fungsinya. Adapun hambatan yang dihadapi yaitu kamampuan sumber daya manusia yang minim, lemahnya koordinasi dan rendahnya transparansi dari Pemerintahan Desa. Kata kunci : Peranan, Fungsi BPD, Perencanaan Pembangunan

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call