Abstract

Agama merupakan satu diantara unsur kebangsaan yang menjadi perekat keharmonisan bangsa. Menjelang tahun politik 2024, berbagai pihak yang berkonstestasi dalam pemilihan legislatif maupun eksekutif berusaha melakukan berbagai upaya untuk menjadi pemenang. Salah satu upaya dalam pemenangan kontestasi tersebut adalah dengan memainkan politisasi agama. Padahal, para pakar politik telah menyepakati bahwa politisasi agama bukanlah hal yang baik bagi negara majemuk seperti Indonesia. Oleh karena itu, demi menghindari dampak negatif dari politisasi agama, sudah seharusnya berbagai pihak termasuk para penyuluh agama berusaha mencegahnya. Terbatasnya artikel dan penelitian tentang peran penyuluh agama dalam mencegah dampak negatif politisasi agama menggerakkan penulis untuk memfokuskan penelitian pada peran penyuluh agama dalam mencegah dampak negatif politisasi agama. Penelitian ini berusaha memberikan wawasan kepada para penyuluh agama tentang peran krusial mereka dalam mencegah dampak negatif politisasi agama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskrptif. Data diambil dari studi kepustakaan dengan data primer Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor: 574 Tahun 1999 dan Nomor: 178 Tahun 1999. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa penyuluh agama memiliki empat peran dalam pencegahan dampak negatif politisasi agama yaitu: peran informatif-edukatif, konsultatif, advokatif dan administratif.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.