Abstract

Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) merupakan salah satu kasus migran yang terjadi di Kabupaten Kendal. Pendamping migran menjadi jembatan dalam memberikan pendampingan bagi pekerja migran perempuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris dengan didukung data primer melalui wawancara secara mendalam dengan pendamping dan calon pekerja migran maupun mantan pekerja migran di Kabupaten Kendal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran pendamping pekerja migran dilakukan secara mandiri dan sukarela dalam menagani masalah para pekerja migran perempuan. Dengan memberikan pendampingan kepada para pekerja migran perempuan dan keluarganya yang mengalami masalah pada saat bekerja dan setelah bekerja di luar negeri dengan memberikan pendidikan kritis, memberikan pemberdayaan ekonomi, memberikan pelatihan bagi yang sudah kembali ke Indonesia.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.