Abstract

Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang permasalahan yang sedang marak terjadi mengenai adanya ancaman kerusakan ekosistem hutan yang lebih besar dari aktivitas illegal logging, pembalakan liar, dan deforestasi oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di tanah Papua khususnya di daerah Kampung Rhepang Muaif Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura. Tujuan penelitian ini sendiri menganalisis bagaimana pengaruh dan upaya daripada pembangunan kelompok Ekowisata Bird Watching Isyo Hill’s dalam menghadapi adanya ancaman Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di daerah tanah adat mereka. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian kualitatif yang secara komparatif diterapkan untuk menelaah fenomena pada penelitian ini. Hasil temuan dalam penelitian ini menjelaskan bahwa PT.ABC sudah memiliki izin lokasi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 32.000 Ha tanpa melakukan pertemuan secara internal bersama masyarakat adat sebagai pemilik hal ulayat tanah adat. Lalu PT. ABC juga tidak pernah memberikan keterangan laporan perkembangan terkait lokasi lahan Kelapa Sawit terhadap Pemerintah Kabupaten Jayapura. Akibatnya menimbulkan terjadinya konflik sengketa lahan antar suku tepatnya di kawasan Spot Korea sehingga upaya yang sudah dilakukan oleh masyarakat adat di Kampung Rhepang Muaif adalah membentuk dan membangun kelompok Ekowisata Bird Watching Isyo Hill’s untuk menjaga hutan adat serta mengurangi dan mencegah dampak kerusakan ekosistem hutan yang lebih besar di tanah Papua.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.