Abstract

Gapoktan institutions have important roles, including its functions to regulate community activities, individually or in groups, on managing community forests. This study aims to explain the management of HKm based on the role of gapoktan institutions. The research methodologies are interview and documentation study. The data obtained were analyzed descriptively. Results showed that institutionally Gapoktan has a complete administration and written rules regarding the management of HKm. Each farmer member is required to work on land with agroforestry patterns dominated by MPTS plants. Gapoktan has a farming business that functions to help market forest products. Farming management is divided into two, namely individual businesses and gapoktan businesses. Until now there has been no significant development of farming in the last two years. Therefore, the government needs to conduct counseling to increase knowledge about farming so that they can market forest products more optimally.

Highlights

  • Kelembagaan gapoktan memiliki peran penting yang berfungsi mengatur aktivitas masyarakat secara individu ataupun kelompok dalam mengelola hutan kemasyarakatan

  • This study aims to explain the management of Hutan Kemasyarakatan (HKm) based on the role of gapoktan institutions

  • Tingkat kesejahteraan dan faktor produksi agroforestri kopi pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Batutegi (Studi di Gabungan Kelompok Tani Karya Tani Mandiri)

Read more

Summary

Peran Kelembagaan Gapoktan Wira Karya Sejahtera

Gapoktan Wira Karya Sejahtera memiliki 20 KTH dan 1 KWT (Tabel 1). Semua institusi termasuk dalam kelas madya. Kelas madya merupakan kelas dengan prioritas pembinaan pada aspek kawasan. Kelompok tani yang memperoleh nilai akhir tinggi adalah KTH Gotong Royong dan KTH Gunung Malang I. Kelompok yang memiliki nilai akhir rendah adalah KTH Way Limus dan KTH Alas Rindang. Nilai terendah pada kedua KTH tersebut berasal dari aspek kelola usaha. Hal ini disebabkan kurangnya perencanaan KTH dalam memanfaatkan dan memasarkan hasil hutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan, kelembagaan menjelaskan pembagian tugas, peran, tanggungjawab dan wewenang masing-masing pengurus. Peraturan tersebut lebih menekankan pada struktur organisasi daripada aturan main itu sendiri. Penjelasan terkait kelembagaan sebagai aturan main dijelaskan pada aspek kelola kawasan dan kelola usaha. Menurut Schmid (2004), kelembagaan merupakan sejumlah peraturan yang berlaku dalam sebuah masyarakat, kelompok atau komunitas, yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok

17. KTH Way Limus
Kelola Kelembagaan
Kelola Kawasan
Kelola Usaha
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.