Abstract

<p><em>The lack of knowledge possessed by Indonesian labor abroad gives rise to some vulnerability. An urgent problem to solve is the formulation of village regu</em><em>-</em><em>lations on the protection of the Pamijen Village workforce in order for Indo</em><em></em><em>nesian workers from Pamijen Village to be protected for safe migration and to ensure that abandoned families can educate abandoned children well. This research uses a qualitative approach because it has advantages in construc</em><em></em><em>ting social reality, cultural meaning, focusing on interactive processes and events. The authors discussed with Pamijen Village Government to get inputs related to improving the capacity of the village apparatus through training on the formulation of Village Regulations on the Protection of Indonesian Wor</em><em></em><em>kers and then conducting public hearing activities through focus group dis</em><em></em><em>cussions. The results of the research conducted in Pamijen Village, Sokaraja Sub-district resulted in an agreement to draft the Pamijen Village Rule of Re</em><em>-</em><em>gulation on the Protection of Prospective Indonesian Workers/ Indonesian Migrant Workers and Their Families</em><em></em></p><strong><em>Keywords:</em></strong><em> Village, Protection, Indonesian Worker</em>

Highlights

  • Masalah yang mendesak untuk diselesaikan adalah penyusunan peraturan desa tentang perlindungan tenaga kerja Desa Pamijen agar tenaga kerja Indonesia asal Desa Pamijen mendapatkan perlindungan untuk melakukan migrasi aman dan memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan bisa mendidik anak yang ditinggalkan dengan baik

  • The lack of knowledge possessed by Indonesian labor abroad gives rise to some vulnerability

  • An urgent problem to solve is the formulation of village regulations on the protection

Read more

Summary

PEMBAHASAN Pemerintahan Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir berdasarkan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Berdasarkan hal ini, maka desa harus dipahami sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya untuk mencapai kesejahteraan. Pentingnya Peraturan desa ini juga bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan tetapi peraturan desa yang dibuat hendaknya mempertimbangkan keutuhan dan kemampuan masyarakat untuk melaksanakannya. Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/ atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.[12] Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 maka tahapan untuk menjadi sebuah Perdes jika masih berupa rancangan/ draft maka masih dimungkinkan terjadinya perubahan dalam Raperdes tersebut. 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa

PENUTUP Simpulan
DAFTAR PUSTAKA
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call