Abstract

The role of the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) in carrying out its duties, functions and authority is solely to protect the rights of every consumer. The supervision carried out by BPOM is Pre-Market (preliminary supervision carried out before a product is circulated in the community) and Post Market supervision (supervision carried out after the product is circulated in the community). The supervision that has been carried out is still not running optimally and it is not possible to know the distribution of traditional medicinal products containing medicinal chemicals. The purpose of this study was to determine the role of the Food and Drug Administration in dealing with the distribution of traditional medicines containing chemicals. This research is a normative juridical research by obtaining data from books, journals, research results and related laws and regulations. The results of the study show various statutory regulations, government regulations and regional regulations. In order to supervise the distribution of traditional medicines containing medicinal chemicals, the food and drug supervisory agency should be tightened and carry out routine checks in every district or city.Keywords: Food and Drug Supervisory Agency (BPOM), Traditional Medicine, Medicinal Chemistry

Highlights

  • Dalam perkembangan kelangsungan hidup manusia, setiap orang yang menginginkan hidup sehat akan melakukan berbagai upaya atau cara untuk memulihkan keadaannya secara cepat dan optimal dengan menggunakan berbagai macam obat

  • functions and authority is solely to protect the rights of every consumer

  • before a product is circulated in the community

Read more

Summary

Pendahuluan

Dalam perkembangan kelangsungan hidup manusia, setiap orang yang menginginkan hidup sehat akan melakukan berbagai upaya atau cara untuk memulihkan keadaannya secara cepat dan optimal dengan menggunakan berbagai macam obat. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 menyebutkan, Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dan bahan-bahan tersebut, yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat. Namun pada kenyataannya obat tradisional jamu yang beredar dipasaran mengandung bahan kimia berbahaya yang mana berdampak negatif bagi kesehatan konsumen. Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2001 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi yaitu sebagai pemberi izin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional, Obat tradisional yang dapat diberikan izin edar harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional, Obat tradisional yang dapat diberikan izin edar harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Menggunakan bahan yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu

Dibuat dengan menerapkan CPOTB yaitu singkatan dari Cara Pembuatan Obat
Juli 2020
Rumusan Masalah
Metodologi Penelitian
Hasil dan Pembahasan
Penutup
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call