Abstract

Spin off is separation of the sharia unit into a new company independent from its conventional parent. Spin off is a strategic issue for sustainability and development of Islamic financial institutions including Sharia Insurance. Independence and focus on the spin off process are positive. However, the economies of scale for stability and sustainable growth become challenges. The problem observed in this study is the ability of the general insurance sharia business unit to fulfill the spin off obligation as mandated in the Insurance Act number 40 of 2014. This Act stated that at the latest in 2024 it has to be spinned off by submitting a business plan to OJK no later than 2020. This study use Time Box Box method-Jenkins (ARIMA). The results of this study are expected to be consideration factor and information for General Insurance Companies, especially PT ABC, in determining the spin off business plan using forecasting.

Highlights

  • ABSTRAK Spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi perusahaan yang terpisah dari induk merupakan isu strategis dalam keberlangsungan dan pengembangan Lembaga Jasa Keuangan Syariah, termasuk Asuransi Syariah

  • The problem observed in this study is the ability of the general insurance sharia business unit to fulfill the spin off obligation as mandated in the Insurance Act number 40 of 2014

  • Kemandirian dan fokus atas proses spin off menjadi hal positif, namun skala ekonomi untuk stabilitas dan pertumbuhan berkelanjutan menjadi tantangannya

Read more

Summary

PENDAHULUAN

Unit Usaha Syariah (UUS) terbukti mampu menjadi salah satu motor penggerak dalam perkembangan Lembaga. Antusiasme Lembaga Jasa Keuangan cukup tinggi dalam ikut serta mengembangkan bisnis syariah melalui pembukaan UUS baik di Perbankan, Asuransi maupun. Beberapa UUS telah melakukan pemisahan diri atau spin off menjadi perusahaan terpisah yang dalam industri. Perasuransian, perdebatan itu sudah tidak relevan mengingat regulator sudah memutuskan bahwa UUS Perasuransian wajib spin off menjadi PAS paling lambat. 10 tahun sejak diundangkan yaitu paling lambat 17 Oktober 2024. Sejak tanggal tersebut maka tidak ada lagi UUS. Perasuransian untuk dapat mempersiapkan diri sehingga dapat melanjutkan usaha syariahnya dengan berhasil spin off atau malah tutup dan mentransfer portofolionya ke PAS lain. Dalam POJK ini, beberapa pasal yang terkait dengan spin off unit syariah diantaranya:

Modal minimum Perusahaan
TINJAUAN PUSTAKA
Surplus UW Tabarru
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call