Abstract

Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri melaksanakan amanat PP NO.38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah untuk memberikan penghargaan kepada daerah yang inovatif melalui IGA. Dalam pelaksanaanya tersebut, BPP Kemendagri sama sekali belum memiliki juknis untuk melakukan penilaian IGA. Oleh karenanya masalah kajian ini adalah (1) belum adanya penjelasan indikator tata kelola, pelayanan publik dan inovasi daerah lainnya, (2) tidak jelasnya mekanisme seleksi peserta dan (3) tidak adanya penjelasan pola penetapan pemenang yang relevan dengan PP NO.38 tahun 2017. Adapun tujuannya (1) membuat indikator penilaian inovasi tata kelola, pelayanan publik dan inovasi daerah lainnya, (2) membuat mekanisme seleksi peserta, dan (3) menetapkan pola pemenang. Metode kajian adalah desk study melalui pendekatan kualitatif. Data kajian berdasarkan wawancara, Focuss Group Discussion (FGD), dan telahan hasil kajian di Tahun 2016 tentang strategi inovasi daerah yang disajikan secara deskriptif. Hasil kajian ini adalah Pertama, indikator pelayanan publik, tata kelola pemerintahan dan inovasi daerah lainnya dilihat dari kebermanfaatan, kewenangan, kebaruan, replikasi, pembebanan biaya dan kuantitas inovasi daerah. Kedua, mekanisme seleksi melalui seleksi administrasi, profil dan verifikasi presentasi. Ketiga penetapan pemenang berdasarkan validasi faktual. Sarannya adalah juknis ini dapat dilakukan uji instrumen terhadap indikator yang tersusun dan perlu monev yang intensif terhadap daerah nominator. Berdasarkan hal itu, maka juknis ini sebagai pegangan untuk melaksanakan IGA yang lebih baik di masa mendatang.
 Kata Kunci: inovasi daerah, pemerintah daerah, penilaian, IGA

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.