Abstract

Perekonomian Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran penting usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tidak diragukan lagi peran UMKM ini, baik di saat krisis moneter, saat pandemi maupun dalam menopang pertumbuhan ekonomi. Karena itu pemerintah terus memberikan dukungan bagi pengembangan UMKM, salah satunya melalui kemudahan perizinan. Melalui kemudahan perizinan merupakan upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif khususnya bagi UMKM yang mempunyai sumberdaya terbatas. Tujuan dari Kegiatan Pengabdian untuk memberikan penyuluhan NIB dan pendaftaran sertifikasi halal pelaku UMKM. Metode ini menggunakan pendekatan partisipasi berperan serta kepada masyarakat sasaran sebagai subjek dan objek penyuluhan. Salah satu program yang ditempuh dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi usaha kecil dan menengah, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang menjadi bisnis yang kuat dan mandiri. Berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat telah dilakukan oleh pemerintah bekerjasama dengan pihak perguruan tinggi untuk program Nomor Izin Berusaha. Dengan memiliki NIB maka pelaku UMKM memiliki perlindungan hukum dan kelayakan beroperasi dan persyaratan untuk pengurusan izin dan legalitas lainnya. Kegiatan yang dilakukan dalam pengabdian ini adalah Sosialisasi Dan Pembuatan NIB Serta Pendaftaran Sertifiasi Halal Pelaku UMKM Di Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan para ibu-ibu pelaku UMKM yang tergabung dalam Ibu-Ibu PKK memahami pentingnya memiliki sertifikat NIB dan Sertifikat Halal bagi keberlanjutan UMKM. Kata kunci: Halal, Sertivikasi, UMKM

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.