Abstract

Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, Republik Indonesia kini memiliki undang-undang yang khusus mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa. Bagian sangat penting adalah adanya pengaturan tentang Peraturan Desa. Peraturan desa ditetapkan oleh kepala desa setelah mendapat persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa. Dalam proses pembentukan peraturan desa dibutuhkan partisipasi masyarakat, agar output dari peraturan desa dapat memenuhi aspek kebutuhan masyarakat setempat yang disampaikan melalui Badan Permusyawaratan Desa. Aspirasi masyarakat setempat berupa masukan dan sumbang pemikiran lebih efektif, karena keluhan dan pendapat masyarakat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Terkait hal itu rumusan masalah dalam pengabdian ini adalah bagaimanakah partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Desa di Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar? Masih sangat banyak penyelenggara desa (Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat desa yang belum memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang peraturan perundang-undangan. Hal ini berpotensi memengaruhi kesuksesan implementasi Undang-Undang tentang Desa, dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kekisruhan hukum, antara lain yaitu terjadi pertentangan dan tumpang-tindih peraturan perundang-undangan. Sehingga untuk kedepanya diperlukan pengetahuan-pengetahuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang mampu mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan desa, mewujudkan Peraturan Desa yang aspiratif, responsif, taat asas, selaras, dan serasi secara vertikal dan horizontal dalam rangka pembangunan sistem hukum nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menghasilkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Pengetahuan-pengetahuan tersebut dapat diperoleh melalui penyuluhan hukum, khususnya penyuluhan hukum terkait partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa di Desa Koto Masjid, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Highlights

  • Knowledge can be obtained through legal counseling, especially legal counseling related to community participation in the process of establishing village regulations in Koto Masjid Village, District XIII Koto Kampar, Kampar District

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Read more

Summary

METODE PENERAPAN

Dalam penulisan ini melakukan observasi langsung mengenai Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Koto Masjid, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. 2. Lokasi Pengabdian Lokasi pengabdian ini adalah di Desa Koto Masjid, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari responden dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara atau dialog saat melakukan penyuluhan hukum. Wawancara Yaitu mengadakan proses tanya jawab langsung atau dialog kepada responden dengan pertanyaanpertanyaan non struktur terkait permasalahan pada saat melakukan penyuluhan hukum. B. Kajian Kepustakaan Yaitu untuk memperlengkap data yang dibutuhkan dalam pengabdian ini, penulis melakukan pengumpulan data dengan literatur kepustakaan yang mempunyai hubungan logis dengan permasalahan. B. Tahap Pelaksanaan Pada tahap ini melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyluhan hukum dan juga melakukan dialog langsung dengan aparat desa.

HASIL DAN KETERCAPAIAN SASARAN
DAFTAR PUSTAKA
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call