Abstract

This research is motivated by the writer's anxiety regarding the Distribution of Productive Zakat BAZNAS in Tanjung Jabung Timur Regency in Mustahik Empowerment (Case Study in Sadu District). The research objective was to find out how the Proseder of Productive Zakat distribution, in the empowerment of mustahik in Sadu District, What are the Supporting and Obstacles in the Distribution of Productive Zakat in Mustahik Empowerment, in Sadu District.
 The result is that in general, from analysts, the distribution of zakat funds at Baznas Tanjung Jabung Timur Regency is only distributed to the poor, amil, and ibnu sabil. This is according to Imam Malik, Abu Hanifah, which is not obliging the distribution of zakaat to all targets. However, regarding the opinion of Imam Syafi'i in his book Wahbah Al-Zuhaily that the Syafi'i school says, zakat must be issued to eight groups of people, both zakat fitrah and zakaat mal. According to Imam Syafi'i zakat is obligatory to be given to eight groups if all the groups exist. If not, the zakat is only given to the existing groups.
 The inhibiting factors that have been felt by the BAZNAS managers in Tanjung Jabung Timur Regency are as follows: a. Lack of human resources, b. Inadequate understanding of amil fiqh, c. Low public awareness, d. The technology used, e. Zakat information system.

Highlights

  • Artinya: “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta Ajaran zakat memberikan landasan bagi tumbuh dan berkembangnyaa kekuatan sosial ekonomi umat

  • This research is motivated by the writer's anxiety regarding the

  • The research objective was to find out how the Proseder of Productive Zakat distribution

Read more

Summary

15 Februari 2020

Lembaga pengelolaan zakat tersebut adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ).[5]. Dana zakat yang di alokasikan Baznas untuk kegiatan produktif dari program-program yang ada dapat memberdayakan ekonomi mustahik khusunya di kecamatan Sadu. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan di temukan bantuan-bantuan yang kurang tepat sasaran dan tidak produktif sehubungan dengan hal tersebut penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul “Penyaluran Zakat Produktif BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam Pemberdayaan Mustahik (Studi Kasus Kecamatan Sadu)”. Dan jika pengertian ini dihubungkan dengan harta, maka menurut ajaran Islam, harta yang dizakati itu akan tumbuh dan berkembang, bertambah karena suci dan berkah (membawa kebaikan bagi hidup dan kehidupan yang punya harta). 2. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Pemberdayaan adalah upaya yang membangun daya masyarakat dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkannya.7Menurut Sumodiningrat dalam bukunya prof. Dengan menfokuskan upaya-upaya pengembangan dan pembangunan kepada peningkatan mutu sumber daya manusia

Jenis Penyaluran Dana Zakat
Ketentuan Zakat Produktif
Mekanisme Pemberdayaan Dana Dari Zakat Produktif Kepada Mustahik
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call