Abstract

Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) adalah komisi negara yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. yang mengingkan adanya persaingan yang sehat dalam bidang usaha. KPPU bertugas sebagai penegak hukum terhadap praktek persaingan usaha, pengawasan merger dan pemberi saran kebijakan pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya komisi ini berwenang untuk menyusun pedoman. Dalam pelaksanaan tugas yang diemban KPPU sebagai amanah UU untuk membentuk perekonomian indonesia yang efisien dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum agar setiap pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama dalam berusaha serta terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Dalam rumusan masalah sejauhmana penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai Lembaga penegak hukum dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan amanah UU NO.5 tahun 1999 dengan setelah Putusan Mahkamah konstitusi menjadi lebih terarah dalam penegakan hukum persaingan usaha di indonesia Penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris dengan pendekatan kasus dan perbandingan lewat putusan yang pernah ada. Kesimpulan penguatan KPPU setelah adanya putusan Mahkamah konstitusi, sebagai sebuah lembaga penegak hukum yang oleh UU diberi amanah dalam penyelidikan, penuntutan serta putusan, kppu disebuat sebagai lembaga qauasi judicial karena bisa memutus terhadap suatu perkara yang diselidikinya.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call