Abstract

Democracy is recognized as the meaning of government is from the people, by the people, for the people and together with the people. This is manifested among others by the existence of general election. How if there are some countries claimed that their countries applied democratic system without having general election. Did this case justified in a democratic system, such as Indonesian where the majority of people state that this country is part of the countries with democratic systems, but on the other hand, Yogyakarta as one of provinces of Indonesia did not organize the democratic election of governor and deputy governor which automatically removes political rights of citizens in Yogyakarta. Whereas in a democratic system, political right is part of the right to think, and it could not be removed from the people in any way and anyhow. http://dx.doi.org/10.17977/um019v1i12016p007

Highlights

  • Abstrak: Demokrasi dikenal dengan makna pemerintah dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat dan bersama rakyat, hal ini diwujudkan diantaranya dengan praktek pemilihan umum, namun bagaimana apabila ada negara mengklaim bahwa negara tersebut menggunakan sistem demokrasi namun tidak ada pemilihan umum, apakah itu dibenarkan dalam sistem demokrasi, seperti negara indonesia yang mayoritas menyatakan bahwa negara tersebut bagian dari negara yang menggunakan sistem demokrasi, tapi disisi lain, yaitu daerah Yogyakarta sebagai bagian dari negara indonesia tidak menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka akan terdapat penghilangan hak politik untuk warga Yogyakarta

  • Democracy is recognized as the meaning of government is from the people

  • This is manifested among others by the existence

Read more

Summary

HAK PEWARIS TAHTA KERAJAAN

Selain Cognatic ada juga Agnatic Primogeniture yaitu hanya anak laki-laki yang berhak mewarisi tahta kerajaan dan hanya melihat dari garis keturunan Ayah. Jika penguasa tidak memiliki anak laki-laki, maka hak waris jatuh kepada saudara kandung laki-laki tertua. Hak Waris di Kerajaan Inggris yang sah menganut sistem Malepreference Cognatic Primogeniture (Wikipedia, 2014). Apabila si pewaris tidak memiliki keturunan, maka tahta akan diberikan kepada saudara kandung terdekat dari penguasa (misalnya adik). Sehingga saat ini Ratu Elizabeth II menjadi Pewaris Kerajaan Inggris adalah sah menurut hukum yang berlaku karena Raja George VI hanya memiliki 2 orang anak perempuan. Pewaris tahta kerajaan berikutnya adalah Pangeran Charles, Pangeran William dan Anak dari Pangeran William.Pada tahun 2011 aturan pewarisan tahta Kerajaan Inggris berubah menjadi Absolute Cognatic Primogeniture. Penambahan kata absolute berarti bahwa keturunan tertua dari penguasa adalah pewaris yang sah tanpa memandang lakilaki atau perempuan. Beberapa kerajaan di Eropa sudah menerapkan sistem ini seperti Belanda, Belgia, Denmark, Norwegia dan Swedia

HISTORIS HAK MENJADI RATU DI NUSANTARA
DAFTAR RUJUKAN
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call