Abstract

Provisions regarding business competition law in Indonesia are regulated in Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition which regulates various prohibitions on actions that cause unfair business competition from activities or agreements between business actors, one of which is cartels. This study aims to analyze the use of indirect evidence by KPPU in the process of proving allegations of cartel practice and to analyze the factors that hamper the use of indirect evidence by KPPU in the process of proving alleged cartel practices. The use of research as a contribution to knowledge in the field of legal science, especially business competition law related to indirect evidence in cartel evidence and to add insight to legal practitioners, legal consultants, especially in the field of law regarding indirect evidence by the KPPU. This research is a normative legal research using the approach method in this research is a statutory approach and a case approach.

Highlights

  • Ketentuan mengenai hukum persaingan usaha di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengatur berbagai larangan tindakan yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dari kegiatan atau perjanjian antar pelaku usaha, salah satunya kartel

  • This study aims to analyze the use of indirect evidence by Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) in the process of proving allegations of cartel practice and to analyze the factors that hamper the use of indirect evidence by KPPU in the process of proving alleged cartel practices

  • Internet http://kbbi.web.id/kartel. http://kppu.go.id/ www.artikel.siana/20, diakses selasa, 21 Juli 2020, pukul 20.00 Wib

Read more

Summary

Pendahuluan

Sejak tahun 1999, Indonesia telah memiliki perangkat hukum persaingan usaha dengan diundangkannya Undang-undang (selanjutnya disebut UU) No. Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diikuti kemudian diundangkannya beberapa peraturan pemerintah, pedoman (guidelines) dan Peraturan Komisi (Perkom) yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur mengenai berbagai larangan bagi tindakan yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dari kegiatan maupun perjanjian diatara para pelaku usaha salah satunya kartel. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;. B. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;. C. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;.

Metode Penelitian
Pembahasan
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call