Abstract
Inquiry rights is the right of Parliament to conduct an investigation on the implemen-tation of a law or government policies relating to the important things, strategically, and im-pacted people's lives, nation, and state that allegedly contrary to the legislation. The rights, in its use is different between Law No. 6 of 1954 and Law No. 27 of 2009, both the implementation and the effectiveness in controlling government policy.This paper used sociological juridical approach by outlining the legislation related to inquiry rights and analyzing sociological aspect of the use of the inquiry rights by the members of Republic Indonesia Parliament.In conclusion, the inquiry rights of Parliament members has been used normatively and tend to be political, they just want to be safe by sheltering under the government power to get something or sheltering on behalf of the people to draw sympathy, so that in the next election they could boost the votes.
Highlights
Pada sejarah lembaga perwakilan di Indonesia mulai sejak tahun 1945 sampai tahun 2011 sekarang ini dapat dihitung, berapa kali Lembaga Perwakilan tersebut mengajukan hak menyelidiki atau hak angketnya untuk mengontrol dan mengawasi kebijakan pemerintah yang berkuasa pada saat itu
Inquiry rights is the right of Parliament to conduct an investigation on the implementation
of a law or government policies relating to the important things
Summary
Pada sejarah lembaga perwakilan di Indonesia mulai sejak tahun 1945 sampai tahun 2011 sekarang ini dapat dihitung, berapa kali Lembaga Perwakilan tersebut mengajukan hak menyelidiki atau hak angketnya untuk mengontrol dan mengawasi kebijakan pemerintah yang berkuasa pada saat itu. Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana di-maksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia se-suai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Apabila rapat paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Apabila rapat paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan suatu un-dang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak bertentangan dengan ketentuan peratu-ran perundang-undangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan rnateri angket tersebut tidak dapat diajukan kembali. Maka muncul pertanyaan bagaimanakah implementasi dan efektivitas hak angket dalam mengontrol kebijakan pemerintah?
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.